CILEGON – Seorang warga Kota Cilegon Achyadi Yusuf selaku pemilik lahan seluas 1.225 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang Kota Cilegon, merasa terkejut ketika lahan yang dimilikinya beralih kepemilikan dari dirinya ke PT Yestar Karya Utama (YKU) pengembang yang akan membangun Apartemen dan Pusat Perbelanjaan.
Padahal menurut Achyadi, lahan miliknya itu belum pernah di jual kepada siapapun baik ke perorangan maupun ke pihak perusahaan.
Achyadi baru tahu kalau lahan miliknya itu sudah berpindah tangan ketika ia akan mengurus bukti kepemilikan tanah dari Akta Jual Beli (AJB) ke Sertifikat ketika mendatangi ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Cilegon.
“Kata orang BPN bahwa tanah miliknya itu tidak bisa dibuat sertifikat dengan alasan sudah ada sertifikatnya atas nama orang lain,” ungkap Achyadi kepada awak media, Rabu (17/5/2017).
Dalam pengakuannya Achyadi Yusuf sudah membeli tanah tersebut dari beberapa pemilik yang hingga saat ini masih hidup, ada beberapa kavling dengan luas keseluruhannya adalah 1.225 m2, berdasarkan AJB (Akte Jual Beli) yang ada.
“Saya membeli tanah itu tidak sekaligus tetapi bertahap, dalam setiap transaksi jual beli tanah, saya lakukan dengan prosedur yang berlaku, dan selalu disaksikan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat, bahkan dalam proses transaksinya ada beberapa AJB (Akte Jual Beli) yang diurus oleh pihak PPAT Kecamatan,” ujarnya.
Untuk mengambil haknya tersebut, Ia sudah melakukan upaya hukum dan sudah melaporkan hal tersebut ke Pihak Kepolisian.
“Terkait ini saya sudah melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum yakni Polres Cilegon,” ujarnya. (*)