Setahun Rumah Ambruk di Cilegon Dibiarkan, Ini Tanggapan Lurah

KPU Cilegon Coblos

CILEGON – Kondisi rumah milik keluarga Ibu Sumiyati warga Link Rokal RT 04/10 Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, yang memprihatikan karena ambruk sekitar setahun yang lalu. Namun belum juga kunjung mendapat perhatian dari berbagai pihak yang datang memberikan bantuan untuk memperbaikinya.

Meski sudah pernah disurvei oleh pihak Pemerintah Kota Cilegon. Namun karena terkendala regulasi, rumah Ibu Sumiyati tak jadi menerima bantuan program Bedah Rumah.

Ketika dimintai tanggapannya, Lurah Jombang Wetan, Hasanuddin membenarkan, pihaknya bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon pernah melakukan survei ke rumah Ibu Sumiyati.

“Betul sudah pernah disurvei oleh kelurahan, tapi karena regulasinya tidak terpenuhi salah satunya adalah tanah harus milik sendiri yang dibuktikan dengan tanda hak milik tanah dan juga terdaftar sebagai warga yang tercantum sebagai RTS yang terdaftar dalam data RTS Dinsos,” ujarnya kepada faktabanten.co.id, Rabu (10/4/2018).

Hasanuddin beralasan, Pemkot Cilegon tidak bisa merealisasikan program Bedah Rumah tersebut karena lahan Ibu Sumiyati bukan milik pribadi.

“Bila tidak terpenuhi syarat utama yaitu kepemilikan tanah, kami tidak bisa menindak lanjuti karena nantinya bentuknya hibah tidak ada yang berani pak, takut menyalahi aturan,” terangnya.

Diketahui, Ibu Sumiyati bersama Suami, ke-5 anaknya serta Ibu dan saudara-saudaranya kini tinggal di rumah orang tuanya yang sempit. Sementara rumahnya yang ambruk masih digunakan sebagai dapur dan kamar mandi.

Memang diketahui tanah yang ditempatinya selama ini adalah milik Alm Hasan yang merupakan saudara dari Ibunya. Akan tetapi apakah karena faktor regulasi, keluarga tidak mampu di negeri ini akhirnya tidak berhak diberi bantuan oleh pemerintah? (*/Ilung)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien