Shalat Jumat Pertama di Masjid Al-Haqq; Upaya Hidupkan Syiar Islam di Kawasan Kemaksiatan JLS Cilegon
FAKTA – Pengelola Masjid Al-Haqq yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon yang bersebelahan dengan tempat hiburan malam, menggelar ibadah Shalat Jumat Berjamaah untuk pertama kalinya, pada Jumat (30/10/2020).
Pada kegiatan ibadah Jumat (30/10/2020) kemarin, nampak jamaah dari sekitar Kawasan JLS antusias dan memenuhi seluruh area masjid yang diresmikan oleh Walikota Cilegon pada momen peringatan Hari Santri 22 Oktober 2020 lalu itu.
Selain itu, sebagai bentuk rasa syukur dan dukungan atas hidupnya syiar Islam di wilayah yang selama ini dikenal sebagai kawasan tempat maksiat itu, pada momen ibadah Shalat Jumat kali ini juga dilakukan bakti sosial Jumat Berkah oleh Duta Abulyatama Indonesia (DAI).
Relawan DAI membagi-bagikan makanan siap saji kepada jamaah Jumat, dan juga para pedagang serta pekerja informal yang ada di sekitar Masjid Al-Haqq.
Masjid Al-Haqq sendiri merupakan satu-satunya masjid yang berada di sisi jalan Kawasan Bisnis dan Hiburan Malam di JLS Cilegon. Masjid ini dibangun di atas lahan dan dana swadaya pribadi Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Kota Cilegon, Haji Malim Hander Joni.
Eddy Jhon, selaku penasehat Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (GEBRAK) mengungkapkan, bahwa Masjid Al-Haqq akan terus diisi dengan kegiatan syiar Islam sebagai upaya melawan bentuk kemaksiatan yang selama ini merajalela di Kawasan JLS.
“Kami akan terus mendukung dan menekan upaya pemerintah baik Kota Cilegon maupun Kabupaten Serang, untuk membersihkan kawasan ini dari aktivitas kemaksiatan,” ungkap Eddy Jhon kepada wartawan.
Eddy Jhon juga mengakui, bahwa dalam waktu dekat ini elemen yang tergabung dalam GEBRAK sedang mempersiapkan untuk kembali menggelar acara besar yang mengajak masyarakat bersama-sama menunjukkan dukungan terhadap upaya pemberantasan kemaksiatan di Kota Cilegon maupun Kabupaten Serang.
“InsyaAllah nanti dalam rangka momen Hari Pahlawan, mungkin kita akan menggelar pawai atau konvoi bersama seluruh elemen masyarakat, untuk menegaskan kembali bahwa kemaksiatan harus dihapuskan dari bumi Banten. Hal ini sesuai dengan Keputusan Walikota Cilegon Nomor 300/Kep.145-Disbudpar/2014 tentang Penutupan Penyelenggaraan Hiburan Malam, dan juga Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat,” tegas Eddy. (*/Red/Rizal)