SK Gubernur Banten Perihal PAW Digugat Anggota DPRD Cilegon

BPRS CM tabungan

 

CILEGON – Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 100.1.4/Kep.307-Huk/2023 terkait Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Cilegon dari Partai Berkarya bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, empat Anggota DPRD itu melalui kuasa hukumnya menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Falahudin, kuasa hukum empat Anggota DPRD Cilegon dari Partai Berkarya yakni Buhaiti Romli, Sabihis, Dimas Saputra dan Iing Mudzakir mengatakan telah mengajukan gugatan tersebut pada Rabu 6 Desember 2023 lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena alasan dasar pengambilan SK PAW dinilai tidak menggunakan mekanisme hukum.

Semestinya kata Falah, pertimbangan yang dilakukan terkait dengan penerbitan SK PAW mengacu pada surat keputusan MK yang diamini oleh Kemendagri mengingat Partai Berkarya bukan partai peserta pemilu tahun 2024.

Loading...

“Saya menduga ada ketidakberesan di sini, apakah Pak Gubenur tahu atau tidak tahu. Atau mungkin pura-pura tidak tahu,”kata Falahudin, Jumat (8/12/2023) malam.

Oleh sebab itu, gugatan terkait hal di atas oleh Kantor Hukum Falahudin ditujukan kepada Gubernur Banten Al-Muktabar sebagai pihak Tergugat karena mengeluarkan SK PAW diduga tanpa menggunakan mekanisme hukum yang berlaku.

“Gugatan sudah kita daftarkan dengan jadwal sidangnya yaitu pada hari Senin, 11 Desember 2023, pukul 13:00 WIB,” jelasnya.

Diketahui, dasar hukum penerbitan SK Gubernur Banten Nomor 100.1.4/Kep.307-Huk/2023 Tentang Peresmian Pengangkatan Saudara H. Sayuni dari Partai Berkarya sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Cilegon Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2023 antara lain:
1. Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kota Cilegon Nomor 006/SKL/DPD-BERKARYA KOTA CLGN/VI/2023 tanggal 15 Juni 2023 perihal Proses PAW Untuk Anggota DPRD Berkarya;
2. Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Provinsi Banten Nomor 017/SKL/DPW–Banten/ VI/2023 tanggal 19 Juni 2023 perihal Proses PAW Anggota DPRD Berkarya;
3. Surat Mahkamah Partai Berkarya Nomor : A.027/MP/BERKARYA/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa Partai Politik Internal;
4. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Nomor 10.1/SKO/DPP/BERKARYA/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang Penetapan Pemberhentian Anggota Partai Berkarya kepada Saudara Drs. H. Buhaiti Romli, M.M.;
5. Surat Ketua DPRD Kota Cilegon Nomor 100.2.2.4/1373/DPRD tanggal 18 September 2023 perihal Usulan Pemberhentian dan Penyampaian Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Cilegon dari Partai Berkarya Drs. H. Buhaiti Romli, M.M.;
6. Surat Wali Kota Cilegon Nomor 160/2712-Pemt/2023 tanggal 6 November 2023 perihal Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kota Cilegon Masa Jabatan 2019-2024;
7. Nota Dinas Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Banten Nomor 100.1/1333-PemOtda/2023 tanggal 10 November 2023 perihal Permohonan Kajian Hukum Konsep Keputusan Gubernur tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Drs. H. Buhaiti Romli, MM dari Partai Berkarya Sebagai Anggota DPRD Kota Cilegon Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan Usulan Peresmian Pengangkatan Saudara H. Sayuni dari Partai Berkarya sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Cilegon Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon akan menggelar Rapat Paripurna DPRD Cilegon ihwal Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Pengucapan Sumpah / Janji saudara Budi Mulyadi dari Partai Golkar. Kemudian Munanudin, Muradi, Fatal Bakri dan Sayuni dari Partai Berkarya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Cilegon Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024. (*/Wan)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien