
CILEGON – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Kota Cilegon, diduga mewajibkan peserta didik baru untuk membeli paket seragam sekolah langsung melalui Koperasi sekolah.
Kebijakan ini disebut memanfaatkan proses daftar ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Sejumlah orang tua wali murid turut mengeluhkan atas kewajiban pembelian seragam tersebut.
Ditambah lagi seragam yang dijual di koperasi tersebut dinilai lebih tinggi di atas harga pasar.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa murid baru yang diterima di SMAN 4 Cilegon tidak diizinkan membeli seragam dari luar sekolah.
Ia juga menyoroti adanya surat pernyataan bermaterai yang menyebutkan pembelian dilakukan secara sukarela, namun pada praktiknya bersifat wajib.
“Rencananya mau beli baju batik dan olahraganya saja, tapi tidak bisa. Semua wajib dari sekolah. Dikasih surat pernyataan pakai materai katanya sukarela, tapi kenyataannya diwajibkan. Kan aneh,” ujar narasumber kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Ia menilai paket seragam yang ditawarkan pun di atas harga pasaran.
“Putih abu-abu satu stel Rp340 ribu, batik Rp415 ribu, pramuka Rp340 ribu, baju muslim atasan Rp240 ribu, dan berbagai perlengkapan lainnya. Total mencapai Rp1.850.000 dan diwajibkan lunas saat daftar ulang,” jelasnya.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, secara tegas melarang pihak sekolah maupun komite untuk menjual seragam dan melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 181 dijelaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Sementara pada Pasal 198, larangan serupa juga ditujukan kepada dewan pendidikan dan/atau komite sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 4 Cilegon, Ahmad Mujahid, membantah adanya kewajiban pembelian seragam dari koperasi sekolah.
“Tidak benar kalau diwajibkan. Koperasi hanya menyediakan seragam. Kalau ada orang tua yang tidak berminat membeli dari koperasi, silakan saja, tidak ada paksaan. Nanti kami bantu komunikasikan dengan pihak koperasi,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Terkait perbedaan harga, Ahmad menyampaikan bahwa harga dari koperasi bisa saja berbeda dengan harga di pasaran.
“Insya Allah besok saya akan tanyakan langsung ke koperasi. Pembayaran juga bisa dicicil,” ujarnya.
Mengenai surat pernyataan bermaterai, Ahmad menjelaskan bahwa dokumen tersebut hanya diberlakukan bagi wali murid yang memesan seragam dari koperasi sebagai bentuk kesepakatan pembayaran.
“Itu hanya bagi yang pesan seragam dari koperasi. Surat itu menjadi bentuk akad agar pembayaran tetap dilakukan, sekalipun dicicil hingga tiga tahun, karena memang ada yang sampai lulus belum juga lunas,” pungkasnya. (*/Nandi)

