
Soal CT Scan RSUD Cilegon, Inspektorat Tegaskan Pengadaan Harus Sesuai Aturan
CILEGON – Inspektorat Kota Cilegon mengaku kerap memberikan arahan kepada seluruh OPD agar saat melakukan proses pengadaan barang dan jasa harus sesuai peraturan.
Demikian disampaikan Mahmudin, Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Rabu (24/5/2023) kemarin, saat dikonfirmasi soal rencana pengadaan CT Scan RSUD Cilegon melalui e-katalog.
“Intinya inspektorat sudah melakukan masukan agar semua proses pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan mekanisme dan Peraturan per undang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Hal tersebut berkaitan dengan
niatan pihak RSUD Cilegon yang akan kembali melakukan pembelian alkes CT Scan dalam waktu dekat ini, meskipun pada 2022 lalu, rencana tersebut batal direalisasikan.
Satu hal yang janggal dalam hal pengadaan CT Scan ini, adanya pertemuan antara pihak RSUD dengan prinsipal atau agen penyedia alkes itu menjadi sorotan serius. Karena sistem pengadaan melalui e-katalog, seharusnya semua dilakukan secara online.
Diketahui, di tahun 2023 ini pengadaan alkes CT Scan kembali akan dilakukan oleh pihak RSUD dengan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus dari Kementerian Kesehatan senilai sekitar Rp12 miliar.
Padahal RSUD sudah memilki CT Scan sejak tahun 2017 lalu, namun kondisinya tidak lagi terpakai sejak diakui rusak pada tahun 2020.
Tak ayal Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) Arifin Solehudin turut angkat bicara dan meminta pihak RSUD transparan dan segera memperbaiki CT Scan yang ada.
Aset berupa CT Scan yang kabarnya dalam kondisi rusak yang dibeli dengan anggaran miliaran rupiah itu, ujar Solehudin, harus segera diperbaiki secara optimal agar berdayaguna dan tidak menjadi rongsokan.
Ketum IMC ini juga mempertanyakan alasan tertutupnya soal rencana pengadaan alkes CT Scan terbaru ini.
Rencana pengadaan alat kesehatan bukan informasi yang bersifat non publik, sehingga masyarakat memiliki hak untuk tahu sebagaimana amanat UU KIP. Dan pihak RSUD harus terbuka serta jelas dalam memberikan informasi.
Sebelumnya, pada tahun 2022 lalu pihak RSUD Cilegon gagal melakukan pengadaan alkes CT Scan lantaran sorotan atas dugaan adanya pengkondisian dengan agen.
Bahkan saat itu, mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Atik Ariyosa sempat mengatakan, melarang semua bentuk aktivitas dan upaya pengkondisian yang berpotensi mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dia juga menegaskan, pengkondisian tertentu oleh pejabat berwenang dengan calon penyedia, mengarah kepada kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Intinya semua bentuk pengkondisian yang mengarah kepada KKN tidak diperbolehkan, dan kami dengan tegas melarang hal tersebut, karena itu melanggar aturan,” ujar Atik Ariyosa, Senin (14/11/2022) lalu. (*/Wan)