Somasi Bank BTN Cilegon, LPKC Tunggu Itikad Baik Pengembalian Dana Konsumen

CILEGON – Lembaga Perlindungan Konsumen Cilegon sejauh ini masih menunggu itikad pengembalian dana (refund) kredit pembiayaan apartemen dari Bank BTN Cilegon sebagai kreditur meski surat somasi sudah dilayangkan. Demikian disampaikan Direktur LPKC Lutfhi Abdullah kepada awak faktabanten, Rabu (29/11/2023).
Menurut Lutfhi, Pihak kreditur terkesan tutup mata dengan hak konsumen yang menginginkan uang cicilan kredit apartemen dikembalikan sehubungan dengan batas waktu serah terima kunci telah lewat, dan justru pembangunan apartemen belum juga tampak dimulai.
Anehnya, meski tidak ada tanda-tanda aktivitas pembangunan selama hampir 3 tahun, namun pihak kreditur yang jugs sebagai salah satu Bank BUMN itu ngotot melakukan penagihan bahkan memberikan peringatan hingga tiga kali peringatan.
Terakhir, peringatan itu menyampaikan bahwa pihak kreditur meminta debitur (konsumen) melakukan pengosongan agunan kredit meski bangunan apartemen yang dimaksud belum tampak wujudnya bahkan dalam surat peringatan tersebut disampaikan pihak kreditur dapat melaksanakan proses lelang melalui KPKNL.
“Ini ada upaya pembodohan terhadap masyarakat yang dilakukan pihak kreditur, objek apa yang akan di kosongkan dan yang dilelang ini kan seperti kredit fiktif.” ujar Luthfi.

Meski begitu, Lutfhi mengaku masih menunggu itikad baik dari pihak kreditur dalam hal ini Bank BTN Cilegon.
“Kami masih menunggu itikad baiknya. Namun surat somasi, pasti kita tembuskan ke Direktur Utama Bank BTN, OJK, kementerian BUMN.Komisi Ombudsman bahkan pihak-pihak terkait lainnya, seperti Polres dan Kejati.” tutur Lutfhi.
Dalam kasus tersebut, LPKC menyoal diantaranya, adanya pencantuman klausula baku dalam proses perjanjian-perjanjian PPJB, KPA dan SKMHT.
Tentang klausula baku ini secara tegas di atur dalam undang undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat/Konsumen agar berhati hati dalam melakukan kesepakatan/perjanjian dengan pelaku usaha.
Bank BTN diduga tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan fungsi dan kegiatannya, sehingga tidak sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Cilegon adalah salah satu Badan usaha milik Negara (BUMN) yang bertujuan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat orang banyak, sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Sayang upaya konfirmasi awak media untuk kedua kalinya belum juga mendapatkan informasi apapun, dikarenakan receptionis yang dulu meminta nomor kontak dan menanyakan tujuan kedatangan awak media justru enggan menanggapi dan melemparkan ke petugas keamanan. (*/Wan)
