Loading...
Loading...
DPRD Pandeglang Ramadhan

Soroti Pemutusan Listrik Masjid Agung, Anggota DPRD Cilegon Sebut PLN Tidak Salah Tapi Harus Lebih Humanis

Dapatkan notifikasi lansung ke perangkat Anda, Klik Aktifkan

 

CILEGON – Pemutusan aliran listrik Masjid Agung Cilegon oleh PLN terus menuai pro dan kontra.

Anggota DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta, menyoroti bahwa langkah PLN secara regulasi memang dibenarkan, tetapi seharusnya ada pendekatan yang lebih humanis dan komunikatif sebelum pemutusan dilakukan.

“Kasus pemutusan aliran listrik Masjid Agung di Cilegon oleh PLN menimbulkan pro dan kontra. Dari sisi regulasi, PLN memang memiliki kewenangan untuk memutus aliran listrik jika ada tunggakan pembayaran. Ini berlaku untuk semua pelanggan, termasuk fasilitas keagamaan. Tapi, di sisi lain, sebagai tempat ibadah dan fasilitas masyarakat, seharusnya ada ruang toleransi dan komunikasi yang lebih baik sebelum tindakan pemutusan dilakukan,” ujar Qoidatul Sitta, yang juga sebagai Ketua Fraksi PKS di DPRD Kota Cilegon, Sabtu (1/2/2025).

Ia menilai langkah yang lebih bijak adalah melakukan peringatan dan komunikasi intensif terlebih dahulu.

“PLN bisa melakukan pendekatan persuasif dengan pihak masjid dan pemerintah daerah untuk mencari solusi pembayaran. Jangan langsung main putus, karena ini bukan sekadar masalah listrik, tapi juga menyangkut kenyamanan masyarakat dalam beribadah,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa jika memang ada kendala dalam pembayaran, seharusnya ada skema keringanan atau subsidi yang bisa diberikan.

“Kalau memang masjid mengalami kesulitan membayar, bisa saja dibantu dengan skema cicilan atau subsidi dari pemerintah daerah atau donatur. Jangan sampai karena alasan teknis, akhirnya menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, pemutusan listrik pada masjid yang menjadi ikon umat Islam di Cilegon ini tentu menimbulkan dampak sosial.

“Pemutusan listrik ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi Masjid Agung digunakan untuk kegiatan ibadah harian. Jadi, dari segi aturan, PLN tidak salah, tapi pendekatannya bisa lebih humanis dan solutif. Seharusnya ada jalan tengah agar hak dan kewajiban kedua belah pihak tetap terpenuhi,” katanya.

Lebih lanjut, Qoidatul Sitta juga menyoroti pengelolaan Masjid Agung yang dinilai perlu dievaluasi.

“Kalau kita menyoroti terkait DKM-nya, kepengurusan itu harus dievaluasi juga dan perlu diaudit terkait pengelolaan keuangannya, seperti lahan parkir, kas masjid, dan lainnya. Jangan sampai ada pengelolaan yang tidak transparan,” tandasnya

Sitta menegaskan bahwa pihak yayasan yang mengelola masjid juga perlu dievaluasi agar pengelolaan keuangan lebih transparan dan akuntabel.

“Iya, pihak yayasannya untuk dievaluasi. Ini bukan sekadar masalah pemutusan listrik, tapi juga soal pengelolaan masjid secara keseluruhan,” lanjutnya.

Sebagai bagian dari DPRD, ia memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini.

“DPRD akan meningkatkan kembali koordinasi dan komunikasi terkait hal ini dengan semua sektor, baik dengan pemerintah daerah maupun PLN. Kami ingin mencari solusi terbaik agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. (*/Hery)

DPRD Banten Iklan Ucapan Ramadhan 1446 H
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien