Ssst… Ada ‘Proyek Siluman’ di Depan Salah Satu Kantor OPD Kota Cilegon
CILEGON – Pelaksanaan Proyek Pengecatan Pagar Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon diduga melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasalnya, proyek tersebut seperti ‘proyek siluman’ yang tidak terlihat jelas dengan tidak terpasangnya papan informasi di lokasi sekitar proyek.
“Kang ada pengecatan pagar di BPKAD, gak ada papan nama proyek, masa proyek pemerintah gak terbuka sih, adanya di depan kantor pemerintah lagi. Jangan-jangan Sertifikat BPJS-nya juga gak ada itu,” kata salah satu masyarakat Cilegon yang enggan disebutkan namanya kepada faktabanten, Jumat (29/11/2019).
Dari pantauan langsung di lokasi, memang tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang semestinya dipasang sebelum proyek tersebut dimulai, sehingga bisa diketahui perusahaan atau pihak ketiga mana yang mengerjakan dan berapa anggarannya, agar publik bisa mengetahui serta menilai logis atau tidaknya.
Di lokasi tampak empat orang pekerja sedang mengerjakan pengecatan tanpa pengawasan mandor. Padahal menurut salah satu pekerja, pelaksanaan proyek pengecatan tersebut sudah berjalan sejak beberapa hari yang lalu.
“Sudah 3 hari kang, ngecat pagar ini aja. Iya gak ada papan proyeknya, gak tahu mandornya Wahyudin tapi lagi keluar,” terang salah satu pekerja, polos.
Saat dikonfirmasi, Mandor Proyek, Wahyudin justru mengaku tidak mengetahui berapa anggaran proyek tersebut. Dan anehnya lagi, ia juga tidak tahu nama perusahaan tempatnya bekerja.
“Soal BPJS saya gak tahu kang, nama perusahaan dan anggaran aja saya gak tahu. Saya bawa dan ngawasin pekerja saja, sama saya juga nerima upah dari Pak Maftuhi. Iya itu yang punya proyek ini. Orang DPD itu, papan proyeknya sudah saya tanyakan ke Pak Maftuhi tapi belum ada juga,” jelas Wahyudin.
Sementara itu, pejabat BPKAD Kota Cilegon sebagai PPTK Proyek Pengecatan Pagar gedung tersebut, Iksan Hasibuan ketika coba dikonfirmasi melalui telepon selulernya, menjawab seakan kurang memahami soal regulasi Keterbukaan Informasi Publik melalui papan informasi proyek yang menggunakan anggaran negara.
“Ini kan PL (Penujukan Langsung), ya sudah besok dipasang deh saya bilang kontraktornya,” tandasnya. (*/Ilung)