Loading...

Sudah Daftarkan Calon, KPU Cilegon Ungkap Parpol Tidak Dapat Mencabut Dukungannya 

 

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menegaskan bahwa partai politik (parpol) tidak bisa menarik atau mencabut dukungannya setelah mendaftarkan pasangan yang didukungnya.

Menurut Urip Haryantoni Divisi Teknis KPU Kota Cilegon, hal itu berlaku ketika berkas pendaftaran dukungannya diterima oleh KPU Cilegon.

“Kalau dicabut lagi (dukungannya) tidak bisa. Karena yang sudah didaftarkan itu tidak boleh ditarik kembali,” ungkap Urip, Kamis, (29/08/2024).

Sementara itu sampai berita ini dibuat, sudah ada tiga bakal calon peserta yang mendaftar ke KPU Cilegon sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.

Adapun para bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang sudah mendaftar ke KPU Cilegon adalah;

1. Isro Mi’raj dan Nurrotul Uyun yang didukung oleh partai Nasdem dan PKS

2. Helldy Agustian dan Alawi Mahmud yang didukung oleh partai Gerindra, PAN, PKB, PBB dan PSI

3. Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo yang didukung oleh partai Golkar, PPP, Demokrat, PDIP, Gelora, PKN, Ummat, Perindo, Berkarya dan Buruh. (*/Ika)

DPRD Cilegon Buruh
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien