Tak Mampu Tunjukkan Dokumen Izin, Dandim Cilegon Marahi Pengelola Tambang
CILEGON – Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori menegur keras salah satu pengelola tambang yang berlokasi di Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, lantaran tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan usaha.
Teguran tersebut disampaikan Dandim saat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan sidak sekaligus penutupan sementara aktivitas tambang di Kota Cilegon sebagai tindak lanjut upaya penanggulangan banjir, Selasa (20/1/2026).
Dalam sidak itu, Letkol Inf Imam Buchori nampak meminta pengelola tambang segera mengirimkan dokumen perizinan kepada pemerintah daerah.
“Saat ini dokumen izin kamu kirim ke Pak Sekda dan kesaya juga saya gak mau tahu,” katanya kepada salah satu pengelola tambang.
Ia menegaskan, apabila izin usaha tambang tersebut tidak lengkap, maka pihaknya tidak akan segan melaporkannya ke pemerintah pusat.
“Kalau kau tak lengkap (Izinnya-Red) kita laporkan ke pusat,” ancamnya.
Dandim menekankan bahwa tindakan tegas yang diambil bukan didasari kepentingan pribadi, melainkan semata-mata demi kepentingan masyarakat.
“Saya tidak ada kepentingan disini, saya murni untuk masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menanggapi alasan pengelola yang tidak dapat menunjukkan dokumen dengan dalih handphonenya rusak.
“Kau alasan hp rusak, aku bukan anak kecil bos, saya sudah 45 tahun jadi jangan pura pura susah, takut,” katanya dengan nada tegas.
Dandim kembali meminta agar dokumen perizinan tersebut segera disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kota Cilegon.
“Kirim ke pak Sekda,” timpalnya.***
