Tak Transparan, Masyarakat Pertanyakan Sistem PPDB Jalur Domisili di Cilegon

 

CILEGON – Fattah Cendekia Institute menyampaikan keprihatinan atas banyaknya laporan masyarakat mengenai dugaan ketidakwajaran dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP Negeri, khususnya pada jalur domisili.

Salah satu laporan warga yang diterimanya menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses seleksi.

Seorang warga mengaku anaknya yang tinggal hanya sekitar 350 meter dari sekolah tidak diterima, sementara peserta didik lain yang rumahnya lebih jauh justru dinyatakan lolos seleksi.

“Padahal kan jaraknya deket, saya daftar domisili. Yang jauh keterima, yang dekat engga,” keluh salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, Rabu, (25/6/2025).

Akademisi Al-Khairiyah yang juga menjabat sebagai Direktur Fattah Cendekia Institute, Sayuti Zakaria, menyatakan bahwa laporan tersebut menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian antara sistem domisili dengan hasil seleksi faktual di lapangan.

“Publik berhak mendapatkan penjelasan. Apakah siswa yang lebih jauh itu diterima melalui jalur domisili, ataukah melalui jalur afirmasi, prestasi, atau mutasi? Tanpa kejelasan dan pengumuman yang terbuka, masyarakat akan terus menduga-duga dan kehilangan kepercayaan terhadap sistem SPMB,” tegas Sayuti.

Menurutnya, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 secara jelas mewajibkan sekolah negeri untuk menjalankan SPMB secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan (Pasal 3).

Bahkan, Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa pengumuman pendaftaran dan hasil penerimaan murid baru harus dilakukan secara terbuka.

Lebih lanjut, Pasal 49 ayat (4) juga mewajibkan pemerintah daerah untuk mengumumkan siswa yang tidak lolos seleksi.

“Kita bicara soal hak pendidikan yang adil. Jika warga yang tinggal hanya ratusan meter dari sekolah justru ditolak tanpa penjelasan, itu pertanda sistem perlu diawasi lebih ketat,” lanjut Sayuti.

Fattah Cendekia Institute mendorong Dinas Pendidikan Kota Cilegon untuk membuka data penerimaan siswa baru secara rinci per jalur, termasuk kuota, jumlah pendaftar, dan daftar nama siswa yang diterima.

Hal ini juga sejalan dengan Pasal 54 ayat (2) yang mewajibkan sekolah melaporkan seluruh proses dan hasil penerimaan siswa per jalur kepada pemerintah daerah.

“Kami siap menjadi mitra kritis dalam mengawal pendidikan yang adil. Ini bukan hanya soal masuk sekolah, tapi soal menjaga integritas sistem pendidikan kita,” pungkasnya. (*/Ika)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien