Tanggap Berantas Narkoba, Lapas Cilegon Gandeng BNN Geledah Blok Hunian Narapidana
CILEGON – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kanwil Kemenkumham Banten melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) dengan menggeledah seluruh blok hunian narapidana di Lambaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, pada Kamis (12/01/2023) malam.
Sidak kali ini berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Komando Distrik Militer (Kodim) 0623/Cilegon dan Kepolisian Resor (Polres) Cilegon.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim mengatakan, Sidak sengaja digelar sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan Lapas Kelas IIA Cilegon.
Selain itu, para petugas juga melakukan razia terhadap barang-barang terlarang lainnya.
“Tujuannya untuk pemberantasan narkoba dan merazia barang-barang yang dilarang. Ini bentuk komitmen kami sabagai upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan lapas cilegon,” jelasnya.
Usai mendengar pengarahan Kalapas, seluruh petugas bergerak untuk melakukan penggeledahan kamar hunian narapidana.
Sidak digelar mulai dari Gedung Arjuna, Bima hingga Citrayudha. Meski tak ditemukan narkoba, para petugas masih menemukan beberapa benda terlarang.
Data yang diterima dari Tim Humas Lapas Cilegon, terdapat sejumlah barang terlarang. Yakni 15 unit handphone, 5 buah charger handphone, 11 buah handsfree, 15 pisau cukur dan sejumlah gelas dan botol minuman dari kaca serta kabel-kabel listrik.
Terkait temuan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Banten, Masjuno mengatakan seluruh barang hasil razia akan segera dimusnahkan.
“Bersama sama kita berkolaborasi untuk melaksanakan penegakan P4GN Terutama. Sudah dilihat dan diketahui bersama barang-barang terlarang yang tidak sepatutnya berada di Lapas. Temuan ini akan segera kami musnahkan,” ujarnya.
Tak hanya menggelar razia. Tim dari BNN Provinsi Banten turut melakukan tes urine narkoba kepada para Narapidana. Pemeriksaan tersebut digelar secara acak atau Random Check RUN (Rapid Urine Napza).
Sebelum menggelar razia, pihak Lapas juga rutin melakukan upaya deteksi dini. Hal tersebut dijalankan dalam upaya menjamin kondusivitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Cilegon.
Deteksi dini dilakukan dengan metode pengumpulan informasi, mengaktifkan fungsi intelijen, kontrol dan pengawasan, serta pelaksanaan razia dan pemeriksa rutin. (*/Hery)