Terapkan Aturan Jam Operasional, Angkutan Truk Pasir Basah di JLS Cilegon Menyusut

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

CILEGON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon telah memberlakukan aturan jam operasional bagi angkutan truk pasir basah yang melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS) sejak beberapa waktu lalu.

Hasilnya, saat ini angkutan truk yang melintas mengalami penyusutan cukup signifikan. Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Wai Kota Cilegon Nomor 620/207/HUK tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Tambang Pada Ruas Jalan Aat-Rusli atau JLS tertanggal 18 September 2023, angkutan truk pasir basah tidak diperbolehkan melintas mulai dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Keselamatan Dishub Kota Cilegon Deni Yuliandi mengatakan, sedikitnya ada 50 hingga 75 truk angkutan pasir yang ditahan.

Jumlah tersebut menyusut tajam dibandingkan pada pekan pertama pemberlakuan pembatasan yang mencapai 200 hingga 300 truk pasir setiap harinya.

Advert

“Pada awal-awal kami melakukan uji coba pembatasan jam operasional sekitar ratusan truk kami tahan. Alhamdulillah kebelakangan ini sepertinya para awak angkutan sudah menyadari,” kata Deni, Jumat 27 Oktober 2023.

KPU Cilegon Coblos

Menurut Deni, penyusutan tersebut dapat terjadi karena dilakukannya upaya persuasif, yakni dengan melakukan sosialisasi dan melayangkan surat terhadap sejumlah pengusaha tambang pasir di wilayah Kota Cilegon.

“Setelah dikeluarkannya surat edaran tersebut, selama satu pekan kami melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada awak angkutan tambang dan pengusaha galian pasir,” tuturnya.

Senada dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan PKB Dishub Kota Cilegon Fatur R Syadeli yang menjelaskan bahwa telah terjadi penurunan yang cukup siginifikan dari sebelumnya, terlebih pihaknya terus menekan pembatasan jam operasional tersebut.

“Sekarang ini relatif turun dibandingkan di awal-awal, karena memang kita terus menekan bagaimana caranya supaya pada saat jam pelarangan jam operasional mereka tidak keluar,” jelasnya.

Diterangkan Fatur, pembatasan jam operasional tersebut dilakukan, mengingat aktivitasnya kerap dikeluhkan masyarakat, karena mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

“Pemberlakukan jam operasional dalam rangka merespon keluhan dari masyarakat di JLS. Dimana, aktivitas angkutan tambang yang kerap mengganggu kenyamanan dan keselamatan lalu lintas pengguna jalan yang lain, terutama angkutan pasir yang kondisinya masih basah dengan tata muat yang tidak layak,” terangnya. (*/Red)

 

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien