SERANG – Uteng Dedi Afendi, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon akhirnya dijatuhkan vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Rabu (5/1/2022).
Uteng merupakan terdakwa kasus suap pengelolaan parkir Eks Terminal Pasar Kranggot Cilegon, dengan nilai suap Rp530 juta.
Ketua Majelis Hakim, Atep Sopandi mengatakan, Uteng terbukti melanggar pasal 11 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-undang No.20/2001.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Uteng Dedi Afendi dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah ditahan,” ujar majelis hakim membacakan putusannya.
Vonis dari hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain vonis kurungan badan, Uteng juga tetap dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta uang sitaan sebesar Rp150 juta diserahkan ke kas negara.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan mengembalikan uang Rp150 (hasil suap),” ujar hakim menambahkan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membenarkan fakta persidangan bahwa Uteng menerima uang suap dari 6 pengusaha perparkiran di Kota Cilegon yaitu parkir pertokoan di PCI, RSUD Cilegon, Terminal Merak, Cilegon City Square, Ruko Masjid Agung, dan Eks Terminal Pasar Kranggot, dengan nilai suap mulai dari Rp200 juta hingga Rp400 juta.
Selain itu, hakim juga hanya menyebut Uteng sebagai pelaku tunggal, sedangkan para pemberi suap seperti Hartanto dari PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP), Mohammad Faozi Susanto dari PT Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ), tidak disebut bertanggungjawab atas peristiwa hukum tersebut.
Usai mendengarkan putusan pengadilan, terdakwa Uteng Dedi Afendi menyatakan menerima putusan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon mengaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Pikir-pikir,” kata JPU Kejari Cilegon, Sudiyo.
Sebelumnya diketahui dalam surat dakwaan, JPU Kejari Cilegon menyebutkan bahwa saat baru diangkat menjadi Kadishub Cilegon pada Januari 2020, Uteng memerintahkan anak buahnya untuk mencari calon pengelola parkir di Eks Terminal Pasar Kranggot, dengan ketentuan pihak calon pengelola parkir harus memberikan sejumlah uang kepada terdakwa.
Pada bulan Juni 2020, Uteng mendapatkan informasi jika PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP) berminat untuk mengelola parkir yang ditawarkan Uteng.
Kemudian, pada bulan 7 Juli 2020 di Rumah Makan Sop Ikan Alun-alun Kota Serang, terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Hartanto selaku Komisaris PT HAP.
Dalam pertemuan di Rumah Makan Sop Ikan, Uteng meminta kepada Hartanto uang sebesar Rp250 juta, jika berminat menjadi pengelola parkir. Jika setuju dan menyediakan uang, maka SPTP akan dibuatkan oleh Uteng. Namun Haryanto menyampaikan jika dirinya hanya memiliki uang Rp40 juta, dan sisanya akan dicicil, dan terdakwa menyetujuinya.
Setelah uang diterima, terdakwa memberikan SPTP kepada Hartanto selaku Komisaris PT HAP sebagai tanda hak pengelolaan parkir. Setelah menerima SPTP, Haryanto kembali menyerahkan uang Rp20 juta kepada Uteng.
Selanjutnya pada 23 Juli 2020, Hartanto kembali menyetorkan uang Rp20 juta dengan cara ditransfer melalui rekening.
Pada 24 Juli 2020, Hartanto kembali melakukan pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah stafnya di sebuah rumah makan di wilayah Pulomerak, Kota Cilegon. Pada pertemuan itu terdakwa kembali menegaskan jika Hartanto belum melunasi uang Rp250 juta, maka Hartanto tidak dapat mengelola parkir.
Uteng kembali menerima uang Rp50 juta dari Haryanto, sebagai uang tambahan sisa yang diminta oleh Uteng. Total uang yang diterima Uteng yaitu Rp130 juta. Karena terdakwa tidak menerima uang kembali dari Haryanto, sehingga terdakwa tidak memberikan pengelolaan parkir tersebut.
Selanjutnya, pada Juli 2020, Uteng kembali melakukan pertemuan dengan Mohammad Faozi Santoso selaku Direktur PT Damar Aji Mufidah Jaya. Dalam pertemuan itu, Uteng kembali menawarkan pengelolaan parkir eks terminal Pasar Kranggot.
Terdakwa menawarkan secara langsung kepada Faozi, jika ingin mengelola parkir di eks Terminal Pasar Kranggot harus menyerahkan uang Rp600 juta, dan memberitahukan jika pendapat perhari di parkiran tersebut mencapai Rp2 juta perhari, serta memberitahukan memberi kewenangan pengelolaan selama 5 tahun.
Pada Agustus 2020, Uteng melakukan pertemuan kedua dengan PT DAM di sebuah rumah makan di Kota Cilegon. Pada pertemuan itu, PT DAM hanya menyanggupi Rp400 juta dari jumlah yang diminta. Uang tersebut akan dibayarkan dua kali, pertama Rp300 juta dan yang kedua Rp100 juta. (*/Ihsan)