Terkait Kekerasan Saat Aksi, Ketum PB Al-Khairiyah Desak Polisi Periksa Manajemen PT LCI
CILEGON – Peristiwa banjir di lokasi projek PT.Lote Chemichal Indonesia (PT LCI) yang mengakibatkan meninggalnya pekerja warga Kota Cilegon dan banjir yang menyengsarakan masyarakat setempat akhirnya berbuntut panjang.
Atas peristiwa tersebut PT LCI dianggap lalai dan diduga telah melakukan kejahatan lingkungan hidup karena disinyalir terdapat penyimpangan atas dokumen AMDAL yang telah banyak dilakukan.
Hal tersebut kemudian menuai aksi dari masyarakat dan mahasiswa Universitas Al Khairiyah sehingga akhirnya terjadi aksi pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 di lokasi PT LCI Kita Cilegon.
Sayangnya pada peristiwa aksi mahasiswa tersebut diwarnai terjadinya aksi kekerasan dan penganiayaan ugal-ugalan yang diduga dilakukan orang tidak dikenal dan diduga kuat merupakan orang-orang bayaran PT.LCI.
Kekerasan dan dugaan penganiayaan itu telah melukai dan menganiaya beberapa mahasiswa yang tengah melakukan aksi, sehingga hal ini dipandang oleh ketua umum PB Al Khairiyah Ali Mujahidin (Mumu) akan menjadi pemicu konflik sosial yang akan menjadi semakin meluas dan semakin menjadi lebih besar lagi di Kota Cilegon.
Menurut Mumu hal ini diduga merupakan bentuk arogansi tindakan yang brutal yang dirasakan sangat mendzalimi masyarakat Cilegon dan warga Al Khairiyah.
“Baru kali ini di Kota Cilegon ada
Industri yang terkesan arogan dan bersikap sangat sewenang – wenang terhadap masyarakat, padahal aksi mahasiswa itu hanya meminta pertanggungjawaban PT. LCI atas meninggalnya warga dan pekerja yang diduga diakibatkan oleh kelalaian dan dugaan penyimpangan AMDAL yang banyak dilakukan oleh PT.LCI,” ujarnya, Kamis, (8/2/2024).
Ia mengutuk keras peristiwa kekerasan dan kesewenang – wenangan ini dan jangan dianggap akan selesai begitu saja, persoalan ini akan menjadi panjang baik dari secara hukum dan terhadap gerakan sosial.
“Ingat setiap tindakan yang ceroboh dan gegabah tentu akan ada konsekwensinya dan Kita Cilegon punya sejarah melakukan perlawanan terhadap kesewenang-wenangan,” bebernya.
Untu itu ia mengingatkan kepada manajemen PT.Lotte Chemical Indonesia
Pertama : Mereka harusnya menghargai kearifan lokal yang telah mau menerima PT.Lotte Chemical Indonesia membangun pabrik kimia berbahaya yang entah kapan berpotensi mengancam keselamatan keluarga dan masyarakat kami warga Cilegon dimana kita semua tau bahwa kapan saja setelah pabrik itu beroperasi bencana industri dan masalah lingkungan setiap saat akan selalu menghantui keselamatan kami dan keluarga kami.
Kedua : Mereka diduga telah melakukan tindak pidana (telah terjadi) karena kelalaiannya menyebabkan kematian seseorang dan diduga melakukan pembiaran area parkir yang tidak aman bagi keselamatan masyarakat saat terjadi banjir yang disinyalir terjadi karena kejahatan pidana lingkungan hidup penyimpangan terhadap AMDAL terutama akibat pemindahan sisa limbah dan pasir laut dari lokasi PT.LCI kepada lokasi PT.PCM yang dapat mengakibatkan bencana.
Kami mendesak pihak kepolisian untuk dapat segera memeriksa pihak Manajemen PT.LCI , dan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga sewenang-wenang arogan dan melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian sebelum peristiwa ini berkembang jauh dan akan menjadi potensi konflik yang lebih besar lagi secara sosial, kami juga mendesak agar pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap mahasiswa Al Khairiyah segera ditangkap.
Selain itu kami juga melihat adanya dugaan tindak pidana atas pelanggaran Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) Nomor 17 Tahun 2019 dimana disinyalir terdapat perubahan penyempitan sepadan saluran air sungai yang di urug secara ilegal dan perbuatan melawan hukum.
PT LCI adalah pabrik kimia besar yang sesungguhnya berpotensi membahayakan bagi ekosistem kehidupan masyarakat jika terjadi bencana Industri jika pengelolaannya ceroboh dan ugal-ugalan.
Jika dalam proses pembangunan saja sudah mengabaikan keselamatan warga masyarakat, bagaimana nanti jika sudah berproduksi. Dalam membangun ekonomi bangsa ini perlu adanya pertumbuhan investasi, tapi bukan dengan cara ceroboh, arogan dan ugal-ugalan.
Sekali lagi untuk mengantisipasi konflik sosial yang semakin besar, kami menyarankan agar pihak Kepolisian memeriksa pihak Manajemen PT.LCI, dan Walikota melakukan penghentian kegiatan pembangunan PT.LCI karena diduga melabrak aturan dan tata nilai serta tata kelola lingkungan hidup yang telah di atur dengan baik oleh Pemerintah dan Negara. (*/Red)
