Terkait Konten Hoax, Ini Kata Ketua Bawaslu Cilegon

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Terkait pemberitaan soal konten hoax yang viral melalui pesan berantai WhatsApp di Masyarakat membuat Bawaslu Kota Cilegon Angkat Bicara.

“Itu tidak dalam tempatnya, bukan Bawaslu Cilegon yang mengeluarkan,” Ujar Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi dalam Keterangan Persnya di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Jum’at (6/11/2020).

“Untuk ke isi konten, hal tersebut benar tapi mengacu ke Undang-Undang Pemilu, sedangkan Untuk Pilkada Kita tidak mengacu ke UU tersebut,” Jelasnya.

Pijat Refleksi

“Berkenaan dengan perangkat desa, RT atau Ketua Lingkungan itu tidak termasuk sebagai perangkat desa. Artinya dari situ juga sudah keliru,” Ujar Siswandi.

Lebih lanjut Siswandi meluruskan bahwa untuk Pilkada Banyak UU dan aturan yang ditetapkan.

“Untuk Pilkada kita mengacu ke UU Nomor 6 Tahun 2020, Perppu Nomor 2 Tahun 2020, UU Nomor 10 Tahun 2006,” Tutupnya.

Sebelumnya dalam pemberitaan media online, Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi menyebutkan Banner yang viral bertuliskan Bawaslu tersebut Hoax. (*/Red/Rizal)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien