Terkait Penggantian Pejabat, Pemkot Cilegon Diminta Patuhi SE Kemendagri

CILEGON – Sebagai salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada, Pemerintah Kota Cilegon diminta taati Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 820/6923/SJ tentang larangan penggantian pejabat, sampai kepala daerah terpilih dilantik. Mengingat, di Cilegon sempat menuai kontroversi karena melaksanakan open bidding.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Periode 2009 – 2014 H. Rebudin mengatakan sebagaimana diketahui telah ada lelang jabatan dimulai pendaftaran pada 22 Juli-5 Agustus 2020 dan berakhir hingga penentuan serta penetapan tiga besar pada 10 September 2020 atau di tengah proses Pilkada Cilegon 2020 berlangsung.

“Kelima jabatan yang dilelang yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Asda I Setda Pemkot Cilegon, dan Direktur Utama (Dirut) RSUD. Serta Sekretaris Daerah atau Sekda Pemkot Cilegon yang sementara diisi Maman Maulidin sebagai Penjabat,” kata Rebudin, Sabtu (26/12/2020).

Maman yang sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon ini merupakan adik kandung Walikota Cilegon Edi Ariadi yang masuk dalam tiga nama calon Sekda Kota Cilegon hasil open bising.

BI Banten

“Dari pejabat yang masuk tiga besar, yaitu Kepala BPKAD yang kini menjabat plt Sekda Kota Cilegon Maman Maulidin, Asda III sekaligus Plt Kepala Dinas Kesehatan Dana Sujaksani, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Mahmudin. Posisi Sekda Kota Cilegon merupakan salah satu posisi yang paling disoroti dalam lelang jabatan yang dilakukan Pemkot Cilegon,” jelasnya, di kediaman Haji Mamid.

Rebudin meminta agar, Walikota dan Wakil Walikota terpilih diberi ruang, guna menentukan perangkat – perangkat daerah sgar efektifnya pelaksanaan kerja sebagai pemimpin baru yang terpilih dalam merealisasikan program – program yang sudah dijanjikan.

“Dan tertuang dalam visi misi calon walikota dalam pilkada kemarin seperti contohnya 4 program prioritas untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Cilegon Eben Rajab mempertanyakan soal terburu-burunya Pemkot, dalam melakukan rotasi dan mutasi. Baginya, banyak PR lain yang harus dikerjakan, contoh Camat Grogol sudah berapa lama tidak diganti.

“Kami menilai akan menghambat pembangunan, dan ia berharap agar Pemkot tidak memaksakan kehendaknya yang jelas salah. Kami akan terus memantau perkembangannya, dan bila itu terjadi iapun akan layangkan audiensi ke Pemkot. Bila memaksakan hal ini akan ditembuskan ke Kemendagri supaya di tindaklanjuti,” pungkasnya. (*/A.Laksono).

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien