Terkait Penjualan LKS, Ombudsman Nilai Sekolah Negeri di Cilegon Melanggar Aturan
CILEGON – Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin menyebut pihak sekolah di SD Negeri Cilegon telah melakukan praktik maladministrasi. Pasalnya, siswa diwajibkan membeli Lembar Kerja Siswa (LKS).
Kebijakan demikian dijadikan keluhan oleh walimurid, lantaran di masa pandemi Covid-19 diharuskan membeli LKS yang harganya bervariatif dari Rp130.000 – Rp 150.000.
Baca juga: Sekolah Daring, Walimurid SD Negeri di Cilegon Dipaksa Beli LKS Ratusan Ribu
“Praktek mewajibkan atau memaksa murid/walimurid membeli LKS jelas dilarang dalam Permendikbud. Saat ini kebutuhan belajar pokok bagi siswa, terutama di tingkat pendidikan dasar (SD-SMP), telah terpenuhi dengan dana BOS. Termasuk di dalamnya buku,” ujar Zainal saat dikonfirmasi Fakta Banten, Senin (27/7/2020).
Dengan sistem yang ada saat ini, tidak boleh lagi sekolah yang melakukan pungutan kepada siswa.
“Baik pada pada kondisi normal, apalagi dalam situasi pandemi seperti ini, haram hukumnya sekolah membuat kebijakan yang memberatkan siswa karena BOS sudah dapat memenuhinya,” imbuhnya.
“Bagi sekolah; kepala sekolah, guru ataupun tenaga kependidikan yang melakukan hal itu (mewajibkan siswa membeli LKS) sama saja dengan melakukan maladministrasi, melanggar peraturan, dan bisa diberikan sanksi. Dinas Pendidikan perlu merespon dan melakukan pembinaan yg berkelanjutan agar hal seperti ini tidak terulang,” sambungnya.
Hal itu telah menunjukan bahwa pihak sekolah telah melakukah praktik pungutan di dunia pendidikan.
“Sekolah sebaiknya menghindari jalan pintas dgn LKS dan memikirkan jalan yang lebih kreatif untuk tetap menjalankan pembelajaran secara efektif di tengah pandemi. Praktiknya sudah banyak yang bisa dijadikan contoh. Kepala sekolah memiliki fungsi untuk mengawasi dan membina guru-guru agar tetap maksimal dalam memberikan pengajaran dan pendidikan yang berkualitas,” tandasnya. (*/JL)