Terkait PHK, DPRD Cilegon Minta PT Thermax Internasional Patuhi Putusan Disnaker
CILEGON – Kembali terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Cilegon, Komisi II DPRD Kota Cilegon adakan rapat dengar pendapat atau hearing. Terlihat hadir, Disnaker Kota Cilegon dan Direktur Utama PT Thermax Internasional di kantor DPRD Kota Cilegon.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon Sanudin mengatakan, terkait kasus PHK ini, pihak pekerja sudah berselisih di Disnaker dan Disnaker sudah mengeluarkan anjuran yang isinya untuk dipekerjakan kembali.
“Saya minta PT Thermax untuk patuh terhadap keputusan Disnaker,” kata Sanudin, Kamis (6/05/2021).
Sebab, baginya anjuran Disnaker sudah tentu ada kajian hukum yang sesuai atau kredibel, hal ini lah yang komisi II tekankan ke perusahaan.
“Nah kasus ini sudah 2 bulan. Kita dewan, Berharap PT Thermax tunduk dan patuh. Karena mereka mau berdialog kembali tentang ini dengan buruh, semoga segera ada putusan. Yang terpenting kedua belah pihak menyepakati anjuran Disnaker karena ini produk hukum yang harus dipatuhi,” pungkasnya, usai hearing. (*/A.Laksono).