Terkait Polemik Gereja HKBP, Komnas HAM RI Surati Walikota Cilegon

Sekda Pelantikan DPRD

 

CILEGON – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia melayangkan surat kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian.

Walikota Cilegon dimintai klarifikasi atas polemik pendirian rumah ibadah HKBP Maranatha Cilegon, dimana pihak HKBP menuduh sejumlah pihak telah melakukan penghalangan seperti Lurah Gerem, Walikota Cilegon, FKUB, dan Kementerian Agama Kota Cilegon.

Dalam keterangan surat nomor : 797/K/MD.00.00/X/2022 pada 27 Oktober 2022 itu, Komnas HAM RI meminta Walikota Cilegon memberikan penjelasan dan klarifikasi tertulis atas permasalahan dugaan penghalangan pendirian rumah ibadah HKBP Maranatha Cilegon dengan disertai bukti-bukti yang relevan serta menginformasikan langkah-langkah yang ditempuh untuk menangani permasalahan tersebut.

Panitia pembangunan rumah ibadah HKBP Maranatha Cilegon melaporkan dugaan tersebut kepada Komnas HAM RI pada 19 September 2022 lalu.

Lantik dprd

Dalam laporannya, Panitia pembangunan rumah ibadah HKBP Maranatha Cilegon mengklaim telah melengkapi berbagai persyaratan dalam pendirian rumah ibadah diantaranya jumlah pengguna rumah ibadah 112 jemaat yang sudah divalidasi dan dukungan 70 warga sekitar rumah ibadah yang berada di Kelurahan Gerem namun, Lurah Gerem tidak bersedia memberikan validasi/pengesahan atas persyaratan yang telah dilengkapi tersebut.

Selain itu, pihak panitia juga menuding Kementerian Agama Kota Cilegon dan FKUB Kota Cilegon juga tidak menjawab atau memberikan rekomendasi atas surat permohonan pendirian rumah ibadah yang telah diajukan panitia pembangunan rumah ibadah HKBP Maranatha Cilegon.

Dalam keterangan selanjutnya, bahwa Walikota Cilegon yang menandatangani petisi penolakan pembangunan Gereja Maranatha Cilegon dengan dalih menjaga kondusifitas dan menghindari konflik antar umat beragama, telah dirasa menyudutkan para jemaat HKBP yang merupakan kelompok minoritas.

Atas laporan itu, Komnas HAM RI memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk Walikota Cilegon, Helldy Agustian guna menanggapi tuntutan panitia pembangunan rumah ibadah HKBP Maranatha Cilegon.

“Respon positif Walikota Cilegon merupakan perwujudan implementasi kewajiban pemerintah untuk perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana ketentuan pasal 28 ayat (4) Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan pasal 8 jo. Pasal 71 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” terang isi surat tersebut.

Diketahui bahwa selama ini, Panitia Pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon sendiri belum mampu membuktikan bahwa mereka bisa memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 9 dan pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. (*/Nas)

Dinkes HUT Helldy
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien