Terkendala Supervisi Kementerian ATR/BPN, RDTR Empat Kecamatan di Cilegon Belum Disahkan
CILEGON — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat empat kecamatan yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem perizinan nasional.
Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon, TB. Dendi Rudiatna, ST., M.Si., mengatakan empat kecamatan tersebut yakni Kecamatan Purwakarta, Jombang, Cilegon, dan Cibeber.
Ia menjelaskan, secara teknis dokumen RDTR untuk keempat kecamatan tersebut sebenarnya telah disusun.
Namun, prosesnya belum tuntas karena belum lolos tahapan supervisi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Penyusunannya sudah, tapi masih belum lolos tahap supervisi dari tim Kementerian ATR/BPN,” jelas Dendi saat dikonfirmasi melalui pesan daring, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia menuturkan, belum disahkannya RDTR tersebut berdampak langsung terhadap proses perizinan berusaha, khususnya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebagaimana dikeluhkan pelaku usaha dan UMKM pada pemberitaan sebelumnya.
“Untuk perizinan berusaha, kalau sudah ada RDTR-nya dan terintegrasi dengan sistem OSS, bisa langsung terbit secara otomatis,” katanya.
Terkait target penyelesaian RDTR empat kecamatan tersebut, Dendi menyampaikan pihaknya terus berupaya mempercepat prosesnya dengan menjalin koordinasi intensif bersama instansi terkait.
“Awal tahun ini kami akan berkoordinasi kembali dengan Kementerian ATR/BPN terkait RDTR yang belum disahkan untuk dapat dijadwalkan dalam pembahasan lintas sektor dengan kementerian/ lembaga terkait,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, belum masuknya empat kecamatan di Kota Cilegon ke dalam RDTR menyebabkan terhambatnya pengurusan perizinan usaha, termasuk penerbitan NIB.***

