THR untuk Pegawai Pemkot Cilegon Cair Mulai Besok
CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai pemerintah daerah akan mulai dicairkan pada Kamis (12/3/2026).
Proses pencairan dilakukan setelah pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setya Ade Putra, menyampaikan bahwa proses pengajuan pencairan THR telah mulai dilakukan oleh OPD sejak Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, pengajuan tersebut menjadi tahap awal sebelum dana THR dapat diproses oleh BPKPAD untuk selanjutnya dicairkan kepada para pegawai.
“Baru mulai hari ini diajukan oleh OPD-OPD ke BPKPAD,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, pencairan THR ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan hak pegawai menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pemerintah Kota Cilegon juga memastikan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot akan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK jadi semua pegawai pemkot,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberian THR tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dengan demikian, seluruh pegawai yang berstatus ASN di lingkungan Pemkot Cilegon akan memperoleh hak yang sama terkait tunjangan hari raya tersebut.
Pemkot berharap pencairan THR dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Selain itu, pemerintah daerah juga menargetkan proses administrasi dari OPD hingga BPKPAD dapat diselesaikan tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan pencairan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari raya, pemberian THR termasuk untuk PPPK paruh waktu. (*/ARAS)


