Wisata Anyer

Tidak Dilibatkan dalam Pembahasan RDTR, HNSI Cilegon: Jangan Korbankan Nelayan

CILEGON – Masyarakat nelayan di Kota Cilegon meminta agar kepentingan mereka tidak diabaikan dalam perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), khususnya di kawasan pesisir yang menjadi ruang hidup sekaligus sumber penghidupan nelayan.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Supriyadi, mengatakan perubahan RDTR harus mempertimbangkan dampak pembangunan terhadap keberlangsungan kehidupan nelayan.

“Bagi kami nelayan Cilegon, menindaklanjuti terkait persoalan masalah perubahan dari RDTR tersebut, maka harus dilihat dari dampaknya bagi nelayan,” katanya, Selasa (22/9/2026).

Menurut dia, pembangunan dan investasi di kawasan pesisir diharapkan tidak menyebabkan keberadaan kampung-kampung nelayan terpinggirkan atau bahkan tergusur.

“Selama pembangunan ini menjadi prospek pemerintah, maka yang jelas jangan sampai kampung-kampung nelayan kami tergusur dengan adanya investasi besar,” ujarnya.

Kepentingan pembangunan dan perlindungan masyarakat nelayan dinilai perlu dipertemukan melalui tanggung jawab pemerintah dan perusahaan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara bersama.

Keterbukaan terhadap pembangunan Kota Cilegon juga disebut tetap menjadi sikap masyarakat nelayan selama kepentingan dan keberlangsungan hidup mereka tetap diperhatikan.

“Kami merasa tidak dilibatkan dalam persoalan perubahan RDTR, maka kami meminta kepada pemerintah agar melibatkan masyarakat nelayan dalam perubahan RDTR tersebut,” jelasnya.

Pelibatan tersebut dinilai penting karena masyarakat nelayan menjadi salah satu kelompok yang terdampak langsung oleh aktivitas industri di kawasan pesisir Kota Cilegon.

Karena bagaimanapun kami adalah masyarakat terdampak dari industri-industri di pesisir pantai di Kota Cilegon. Kami berharap Pemerintah Cilegon juga peduli terhadap kami.

Dari 11 pangkalan nelayan yang berada di Kota Cilegon, disebutkan belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai kampung nelayan.

Kondisi tersebut dinilai berbanding terbalik dengan program pemerintah pusat yang mendorong pembangunan kampung nelayan di setiap kabupaten/kota.

“Di Cilegon tidak ada kampung nelayan dengan program pemerintah pusat yang direalisasikan karena ya wilayah dan juga tempatnya tidak ada atau tidak diberikan kesempatan oleh Pemerintah Kota Cilegon untuk membangun kampung nelayan,” ungkapnya.

Sinkronisasi antara program pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai perlu diperkuat agar pembangunan kampung nelayan dapat direalisasikan di Kota Cilegon.

Dukungan terhadap masyarakat nelayan juga dinilai sejalan dengan perhatian pemerintah pusat terhadap keberadaan nelayan sebagai bagian dari masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan dan dukungan.

Program pembangunan yang diarahkan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 diharapkan turut memberikan ruang bagi masyarakat nelayan untuk berkembang dan tetap memiliki akses terhadap kawasan pesisir.

“Jangan terus-terusan ya memberikan ruang kepada investor tetapi masyarakat nelayan yang memang profesinya harus dilindungi oleh pemerintah ini jadi terabaikan,” tegasnya. ***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien