Tim Gabungan Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Balita Asal Cilegon
CILEGON – Tim gabungan Jatanras Polda Banten, Polres Cilegon dan Polres Lebak berhasil amankan tersangka pelaku pembunuhan APH, Sabtu, (21/9/2024).
Kasus ini bermula saat orang tua APH melaporkan kehilangan anaknya pada Selasa, 17 September 2024 ke Polres Cilegon.
Berselang dua hari kemudian, pada kamis 19 September 2024, di pantai Cihara Kabupaten Lebak ditemukan mayat anak kecil yang kemudian setelah diidentifikasi korban tersebut adalah APH.
Saat ini Fakta Banten sedang berusaha mengkonfirmasi kebenaran informasi terduga pembunuh APH ke Polres Cilegon dan Polda Banten.
Namun saat ini berkembang rilis yang diterima wartawan yang menjelaskan dugaan kronologis pembunuhan APH oleh terduga pelaku.
Adapun rilis yang diterima Fakta Banten adalah sebagai berikut:
5 orang terduga pelaku dan perannya:
1. RH, SH, EI : memesan taksi online dan mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi untuk membuat laporan. Mereka juga yang membuang mayat korban ke pantai Cihara, serta membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan.
2. SH : merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama dengan Rahmi dan Emi dengan cara mengambil korban dari rumah korban menuju gudang, mulut korban ditutup dengan lakban dan menduduki wajah korban serta memukul korban menggunakan shockbreaker ke arah punggung, selanjutnya Saenah memasukan mayat korban kedalam tas untuk dibuang, membuang hp korban di sungai daerah Kasemen Kota Serang.
3. EI : merencanakan pembunuhan, melakban korban dan menduduki kepala korban.
4. RH & SH : mengendarai sepeda motor Jupiter MX membawa mayat menuju Pantai Cihara Kabupaten Lebak
5. RH & SH : mendatangi rumah YN dan UG untuk membantu membuang mayat korban
6. YN & UG : mengendari sepeda motor honda beat mengantar mayat ke jembatan Cihara dan membuangnya, lalu tas yang digunakan untuk membungkus mayat dibakar beserta lakban dan sendal milik korban.
Adapun dugaan motif dari pelaku adalah sebagai berikut:
– RH dan SH dendam sakit hati karena ditagih keterkaitan utang kepada ibu korban,
– EI dijanjikan Rp50 juta apabila mau membantu,
– YN dan UG atas perintah SH & RH diberi Rp100 ribu.
Atas perbuatan para terduga pelaku dipersangkakan dengan delik pidana “setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan kematian dan ikut melakukan perbantuan kejahatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana. (*/Ika)