Tim Helldy-Sanuji Juga Laporkan Perusakan APK, Diduga Suruhan Anggota Dewan

Hut bhayangkara

CILEGON – Aksi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam ajang Pilkada Kota Cilegon 2020 ini ternyata tidak hanya menimpa Paslon 01 MULIA. Kasus hampir serupa juga dialami oleh APK milik Paslon 04 Helldy-Sanuji.

Bahkan aksi perusakan APK Helldy-Sanuji yang terjadi di Gardu Blok F Grand Sutra Lebak Denok, Kecamatan Citangkil ini, sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon pada 4 November 2020 lalu.

Relawan Helldy-Sanuji (Reliji) Derli, mengakui bahwa dia bersama Kuasa Hukum Tim Pemenangan Helldy-Sanuji, Yulia Aesha, sudah melaporkan pelanggaran tersebut dengan membawa beberapa alat bukti ke kantor Bawaslu.

“Pada akhir masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Kota Cilegon tahun 2020 ini, masih terjadi kasus perusakan Alat Peraga Kampanye di berbagai daerah. Hal tersebut tentu menciderai nilai demokrasi yang tengah berlangsung pada tahun ini,” ujar Derli kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

Kuasa Hukum Tim Millenial Helldy-Sanuji, Yulia Aesha, menjelaskan, bahwa Derli sebagai pelapor mendapati APK yang telah dipasangnya hilang, padahal baru dipasang belum lama. Dia menceritakan kronologisnya.

Sebelumnya, APK telah terpasang pada tanggal 31 Oktober 2020 pada sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, keesokan harinya, setelah dilakukan pengecekan, APK tersebut hilang dan ditemukan kembali sekitar pukul 11.30 WIB dalam keadaan sobek.

Bahkan Tim Helldy-Sanuji mensinyalir, aksi perusakan tersebut sebagai bentuk intimidasi oleh salah seorang oknum yang saat ini menjabat sebagai anggota dewan di Kota Cilegon.

“Dari keterangan saksi salah seorang pria, warga perumahan Sutra Lebak Denok Kecamatan Citangkil berinisial Y, dia mengakui bahwa aksi perusakan tersebut adalah atas perintah dari salah seorang oknum anggota dewan berinisial A, yang sempat memerintahkan dirinya untuk melakukan pencopotan pada APK itu,” ungkap Yulia.

Loading...

Menyadari bahwa aksinya melanggar hukum, pria yang berinisial Y tersebut menolak, hingga akhirnya salah seorang warga lainnya berinisial Ibu L yang akhirnya mengeksekusi pelanggaran tersebut.

“Melihat aksi Ibu L tersebut, pria berinisial Y tadi mempertanyakan motif perusakan APK tersebut. Hingga menurut pengakuannya, bahwa aksi tersebut atas perintah dari salah seorang anggota dewan,” jelas Yulia.

“Saya mencabut APK ini atas perintah dewan berinisal A melalui telepon,” imbuh Yulia.

“Surat kuasa saya tanda tangani sekitar 5 November, saya dampingi pelapor ke Bawaslu dan serahkan barang bukti APK yang kita temukan, jadi sama pelaku ditaruh di sela- sela apa itu ya, dengan kondisi rusak, serta kita juga bawa videonya,” Yulia kembali menjelaskan.

Masih kata Yulia, bahwa saksi-saksi sudah ditanyai keterangannya oleh Bawaslu Kota Cilegon.

“Pak S (saksi) dan Derli sudah ditanyai keterangannya oleh Bawaslu tanggal 9 kemarin, dari pagi setengah sepuluh sampai setengah enam sore untuk pemeriksaan saksi-saksi tersebut, namun Pak W dan ibu L tidak hadir padahal sudah dapat surat cinta (surat pemanggilan-red) dari Bawaslu, dan ibu L ini ngakunya relawan 02,“ tutup Yulia.

Sekretaris Pemuda Pancasila (PP) MPC Kota Cilegon, Eka W Dahlan, berharap Bawaslu Cilegon bersikap tegas dan adil dalam menegakkan aturan Pilkada kali ini.

“Bawaslu Cilegon selayaknya bisa memproses dan membawa pelanggaran perusakan APK ini ke penyidikan di Gakkumdu. Agar tidak ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan pelanggaran aturan dan membuat kontestasi Pilkada ini menjadi tidak kondusif,” tegas Eka. (*/Red/Rizal)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien