Tuntut Evaluasi Rencana 2 Investasi di Cilegon, Mahasiswa Akan Temui Gubernur Banten
CILEGON – Sebagai upaya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait evaluasi perizinan sejumlah mega proyek industri di Kota Cilegon yang dinilai berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan kenyamanan tempat tinggal masyarakat, Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) berencana akan menemui Gubernur Banten Wahidin Halim.
IMC mengaku telah melayangkan surat untuk bisa beraudiensi dengan Gubernur dan akan menyampaikan kajian IMC dengan masyarakat soal potensi ancaman yang disebabkan rencana investasi PLTU.9-10 Suralaya dan pabrik kimia PT Chandra Asri Perkasa (CAP) 2.
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) Rizki Putra Sandika mengaku telah meminta jadwal bertemu dan beraudiensi dengan Gubernur Banten pada Selasa (8/9/2020) besok.
“Mudah-mudah besok kami bisa menyampaikan aspirasi dari masyarakat dan kajian kami soal ancaman bagi lingkungan hidup di Kota Cilegon jika dua investasi ambisius ini tidak dievaluasi dan dihentikan. Jadi PLTU 9-10 dan pabrik kimia CAP 2 hanya akan membebani lingkungan hidup dan masih banyak masalah di masyarakat yang jika ini diteruskan hanya memberi dampak negatif,” ungkap Rizki melalui rilis yang disebar kepada media, Senin (7/9/2020).
Dijelaskan Rizki, dari hasil kajian dan berdasarkan diskusi dengan sejumlah pihak, IMC bersama dengan masyarakat menitipkan harapan besar kepada Gubernur Banten, agar bisa secara serius mengevaluasi rencana investasi tersebut.
“Kami akan meminta Gubernur agar memerintahkan jajarannya di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten agar mengevaluasi dan membatalkan proses kajian Amdal dua mega proyek industri itu. Selain ada cacat hukum dan prosedural, kajian Amdal dua mega proyek itu juga minim dalam pelibatan partisipasi masyarakat. Ini harus jadi perhatian Pak Gubernur, agar lebih mendengar aspirasi masyarakat,” tegas Mahasiswa Fakultas Hukum UIN Banten ini.
Pengurus IMC lainnya, Yanto menambahkan, Kota Cilegon yang sudah sejak lama menjadi tumpuan investasi dan industri berat, saat ini sudah selayaknya berbenah dan lebih selektif lagi dalam hal kajian pengelolaan lingkungan hidup yang jadi dampak dari industri yang akan berdiri.
“Kepada Pak Gubernur kami ingin bertemu karena kunci perizinan jalan tidaknya investasi ini ada di beliau. Tapi kami juga ingatkan Walikota Cilegon dan jajaran Dinas LH Kota Cilegon agar mereka lebih selektif lagi dalam memilah investasi mana yang bisa masuk dan mana yang tidak. Ada kewenangan Pemerintah Kota bisa memberikan rekomendasi dan penolakan jika ternyata rencana investasi yang masuk itu mengancam lingkungan,” ujar Yanto.
Sebagai mahasiswa yang tinggal di Kecamatan Ciwandan yang banyak berdiri industri, Yanto menilai bahwa industri padat modal yang ada sejauh ini kurang memberikan dampak positif yang maksimal untuk masyarakat sekitar. Pengelolaan industri yang menimbulkan pencemaran lingkungan oleh pabrik-pabrik besar, sampai saat ini masih kerap terjadi di wilayah Ciwandan khususnya.
“Masyarakat dan generasi muda masa depan tidak hanya butuh pembangunan model mercusuar yang terkesan wah dan menjulang tinggi, tapi cahaya terangnya terlempar jauh dan hanya untuk tamu yang datang, sedangkan sekeliling dan di bawahnya tetap gelap gulita. Investasi padat modal ini minim penyerapan tenaga kerja dan kita tahu selama ini komitmen induk usahanya juga tidak jelas kepeduliannya pada masyarakat Cilegon. Jadi tidak harus dibela mati-matian, melakukan evaluasi serius harus dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat,” tegas Yanto.
IMC juga menilai, jika investasi tersebut tetap dilaksanakan, maka potensi pencemaran, kerusakan lingkungan hidup, kerentanan ekosistem pesisir semakin bertambah.
“Dengan artian, merencanakan proyek atau pembangunan yang membebani lingkungan hidup tinggi sama halnya dengan sedang merencanakan bencana, memberikan izin lingkungan sama halnya dengan ‘mempersilahkan’ Cilegon dikepung bencana,” imbuhnya.
“Kami sebagai bagian dari masyarakat, berharap Pemprov Banten dalam hal ini Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup agar tidak menerbitkan izin lingkungan dan mengevaluasi kembali rencana investasi pabrik kimia PT Chandra Asri Perkasa, serta membatalkan Izin Lingkungan Proyek PLTU 9-10 Suralaya. Jika tetap berjalan dan aspirasi ini tidak diindahkan, kami Mahasiswa Cilegon bersama masyarakat akan melakukan aksi dan menempuh gugatan hukum sesuai UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH,” tandas Yanto. (*/Red/Rizal)

