Tuntut Status PKWTT, 37 Pekerja PT Waskita Adhi Sejahtera Datangi Disnaker Cilegon
CILEGON – Perselisihan hubungan industrial (hubin) di Kota Cilegon kembali terjadi, kali ini 37 buruh di PT Waskita Adhi Sejahtera subkon di salah satu industri kimia yang ada di Cilegon yang merasa dirugikan oleh perusahaan. Hal ini berkaitan dengan soal perubahan status pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), menjadi pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perwakilan buruh Nurul Huda berharap, melalui mediasi ini ada itikad baik perusahaan untuk mengikuti amanat UU dan menjadi pelajaran untuk perusahaan agar ada evaluasi ke depannya.
“Harusnya kita jadi PKWTT tapi masih PKWT, ini variatif ada yang dari 2012, 2013, 2015 dan sudah memenuhi syarat UU untuk menjadi PKWTT,” katanya, Selasa (25/5/2021).
Ia mengatakan, Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan Tahun 2004 mengatur soal perubahan status dari karyawan kontrak ke karyawan tetap. Dan melalui mediasi, diharapkan kedepannya sudah ada itikad baik perusahaan.
“Kita ikuti saja ini (mediasi), hasilnya nanti kita infokan lagi. Perusahaan menanggapi dengan dalih dan alasan lainnya, tapi amanat yang kita sodorkan tak bisa dibantah. Karena kami sudah benar, kami minta perusahaan menghargai dan mengikuti aturan,” ungkapnya saat ditemui di Disnaker Kota Cilegon.
Sementara itu, pihak perusahaan Torasa mengatakan akan mengikuti aturan yang ada, dan baginya hal ini cukup positif.
“Ya nanti mediasi lagi,” terangnya pada wartawan Fakta Banten.
Sementara itu, Kabid Hubin Disnaker Kota Cilegon Tuah Sitepu menegaskan, akan mempelajari dan memfasilitasi kedua belah pihak sehingga bila ada. Dimana, yang perlu diluruskan akan kita luruskan, dan Dinas menjamin apa yang jadi hak pekerja dan apa tanggungjawab perusahaan.
“Kalau mengacu pada UU berarti 3 tahun berturut-turut, karena aturannya selama-lamanya dua tahun dan bisa diperpanjang satu tahun. Tapi tak hanya itu parameternya termasuk apa yang dikerjakan,” kata Tuah.
Lebih lanjut, soal perubahan ini mengacu pada Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagkerjaan tentang Perpanjangan PKWT. Namun, pemerintah akan mengkaji terlebih dulu.
“Akan kita dalami dulu, kita ingin menjamin tak ada yang dirugikan. Atau merasa dirugikan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon Masduki pun menemukan ada indikasi proses PHK tak memanusiakan manusia, bila berbicara situasi seperti ini dengan bicara adat ketimuran. Dimana, infonya PHK dilakukan dengan pengambilan identitas karyawan atau id card hanya di pos sekuriti.
“Saya minta ini dievaluasi. Lalu ada indikasi pelanggaran UU oleh perusahaan karena PHK sebelumnya tak melaporkan atau pemberitahuan ke Disnaker terlebih dulu, padahal ada yang sudah pekerja 8-5 tahun. Seolah-olah ini bukan aset perusahaan yang tak pernah memberikan kontribusi,” jelas Anggota DPRD Kota Cilegon dapil Ciwandan – Citangkil ini.
Selain itu, Informasi yang ia terima PKWT oleh perusahaan tersebut telah lebih dari 2 kali perpanjangan kontrak.
“Mereka bekerja sudah cukup lama masa diperlakukan seperti itu. Lalu mereka bekerja sudah lama masa dipekerjakan seperti itu, akhirnya tadi perwakilan perusahaan, 37 buruh dan Disnaker hadir. Karena sebelumnya Bipartit mereka ini sulit,” pungkasnya. (*/A.Laksono).