Unsur Pemuda Dukung Peningkatan Status SDN Gerem 3 Jadi SMP Negeri

CILEGON – Menyikapi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang akan menaikkan status Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gerem 3 menjadi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 15 Kota Cilegon, DPD KNPI Kecamatan Grogol menanggapi hal tersebut dengan positif.

Ketua DPD KNPI Kecamatan Grogo Dede Kurniadi mengatakan dukungannya, karena memang hal tersebut merupakan otoritas daerah tingkat dua yakni Kota ataupun Kabupaten.

“Termasuk rencana Pemerintah Kota Cilegon yang berencana ingin mengadakan Sarana Pendidikan setingkat SMP Negeri, sekali lagi lami dari Organisasi Pemuda sangat sepakat dan akan mendukung. Terutama di Kecamatan Grogol yang dimana hanya memiliki 1 SMP yang berstatus Negeri yakni SMP Negeri 3 Kota Cilegon,” tutur Ketua KNPI Grogol ini, Senin (24/05/2021).

Selain 1 SMPN, Dede juga menjelaskan di Kecamatan Grogol hanya ada 1 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN), sedangkan sekolah yang berstatus swasta ada 5 yang terdiri dari 1 SMP dan 4 MTS.

“Ini Kewenangan Pemda yang memang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 yang mempunyai batas wewenang untuk mengatur sekolah dijenjang TK sampai SMP, jadi siapapun tidak ada yang berhak untuk mengintervensi kewenangan pemda dalam hal ini. Apalagi ini niatan baik,” ungkapnya.

PWI Peduli

Dede menjelaskan, Pemerintah bersama masyrakat dalam bidang pendidikan wajib membantu, dalam proses pengadaan dan mendukung sarana dan prasana. Karena sudah diatur, dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.

“Baik sarana dan prasarana keuangan. Jika ada pihak yang menghambat proses pembangunannya. Maka pemda harus membuat aturan teknis turunan dari undang undang Sisdiknas tersebut, dan berkoordinasi dengan kemendikbud atau dinas pendidikan. Karena terbentur dalam beberapa aspek,” jelasnya kepada wartawan.

Selain itu, alasan Dede mendukung hal tersebut karena sarpras pendidikan terutama SMPN sangat minim di Kecamatan Grogol, dengan banyaknya SDN yakni 13 SDN. Tentu, hal ini mengakibatkan tak semua lulusan SDN di Grogol banyak bisa masuk ke SMPN, ditengah aturan zonasi.

“Karena ada aturan zonasi, maka pembangunan SMPN baru sangat dibutuhkan apalagi di Kelurahan Gerem yang memang jumlah penduduknya sangat banyak dan dari akses serta zonasi mereka terhambat oleh Peraturan tersebut. Jika Pembangunan SMPN ini merupakan peningkatan status dari SDN Gerem 3 menjadi SMP Negeri 15,” kata Dede.

Dilain sisi, Dede meminta Pemkot Cilegon memikirkan SDM yang ada seperti tenaga Guru Honorer, jika ada kebijakan peningkatan status dari SDN ke SMPN, semisal dimana tempat tugas barunya. Terkait penolakan dari sebagian tokoh dan masyarakat, Pemda harus tegas dalam mengambil kebijakan.

“Harus tegas dalam mengambil kebijakan yang harus cepat dan tepat, karena Pembangunan SMP baru ini memang harus mengedepankan prinsip efektivitas dan efesiensi, nah untuk masyarakat juga jangan gampang terprovokasi sehingga terkesan seperti dipolitisasi. Karena ini demi anak-anak kita kedepannya,” pungkasnya. (*/A.Laksono).

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien