Iklan Banner

Upaya Legislatif Dukung Pengelolaan Sampah di Cilegon yang Inklusif

DPRD Kab Serang HPN

 

CILEGON– Persoalan sampah di kawasan perkotaan kini menjadi salah satu tantangan terbesar dalam tata kelola lingkungan.

Di Kota Cilegon, timbulan sampah yang dihasilkan mencapai 286,93 ton per hari, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2024.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah di kota industri ini tidak bisa dianggap sepele.

Saat ini, Kota Cilegon hanya memiliki satu lokasi pembuangan akhir (TPA), yakni TPSA Bagendung dengan luas 30,3 hektare.

Namun, kapasitas lahan tersebut sudah mulai penuh, sehingga keberlanjutan pengelolaan sampah mendesak untuk segera mendapat solusi.

Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kota bersama DPRD Cilegon mulai mengkaji ulang regulasi terkait pengelolaan sampah.

Peraturan yang berlaku saat ini adalah Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, namun dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan zaman.

Ketua Pansus Perda Pengelolaan Sampah DPRD Cilegon, Muhammad Saiful Basri, menyatakan bahwa sejumlah poin dalam aturan lama perlu direvisi agar mampu menjawab kompleksitas masalah sampah saat ini.

“Terutama terkait pengelolaan sampah di TPA, ke depan pengelolaan sampah harus berbasis di lingkungan,” ujar Basri, Minggu (24/8/2025).

Menurutnya, keterlibatan publik dalam pengelolaan sampah di Cilegon masih sangat terbatas. Selama ini, kebijakan pengelolaan sampah lebih banyak tersentralisasi di Dinas Lingkungan Hidup, terutama untuk sampah domestik dari rumah tangga maupun pasar. Padahal, partisipasi masyarakat sangat penting untuk memperkuat sistem yang berkelanjutan.

Cilegon juga menghadapi tantangan tambahan, yakni persoalan sampah industri dan limbah bahan berbahaya beracun (B3).

Jika mampu dikelola secara bijak, jenis sampah ini sebenarnya berpotensi memberi nilai tambah ekonomi bagi daerah.

HPN Dinkes Prokopim

“Sampah bisa jadi sumber pendapatan kalau kita bisa mengelola dan memanfaatkan kembali untuk fungsi lainnya,” imbuh Basri.

Ia menambahkan, dalam Raperda yang tengah dikaji, masih terdapat kelemahan terutama terkait posisi strategis pemerintah daerah dan masyarakat.

Untuk itu, ia mendorong agar rancangan regulasi ini menempatkan pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab bersama yang inklusif.

“Termasuk sektor swasta dan BUMD juga harus dilibatkan dan aktif dalam pengelolaan,” jelasnya.

Di banyak kota besar, partisipasi swasta dan masyarakat telah berhasil menciptakan inovasi pengelolaan, mulai dari bank sampah digital, energi dari sampah, hingga daur ulang berbasis komunitas. Model serupa dapat diadaptasi oleh Cilegon dengan dukungan regulasi yang lebih progresif.

Bagi Cilegon, persoalan sampah juga terkait erat dengan identitasnya sebagai kota industri. Limbah industri yang dihasilkan membutuhkan tata kelola khusus agar tidak mencemari lingkungan dan berdampak negatif pada kesehatan warga.

Oleh karena itu, kehadiran regulasi baru diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih tegas sekaligus solutif.

Selain aspek teknis, perubahan regulasi ini juga menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat agar memiliki kesadaran lebih tinggi dalam memilah dan mengurangi sampah dari sumbernya. Dengan demikian, konsep pengelolaan sampah berbasis lingkungan dapat berjalan secara nyata.

Basri menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri dalam urusan sampah. Keterlibatan sektor swasta menjadi kunci untuk memperluas solusi, baik dari sisi teknologi, investasi, maupun manajemen. Dengan begitu, beban pengelolaan tidak hanya bertumpu pada sumber daya pemerintah.

“Skema pendanaan lingkungan sebagai bentuk kompensasi carbon misalnya bisa kita dorong melalui regulasi ini,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan tren global di mana pengelolaan sampah dipandang tidak hanya sebagai beban, tetapi juga sebagai peluang.

Pendekatan ekonomi sirkular dan skema perdagangan karbon menjadi instrumen baru yang dapat memperkuat kebijakan lingkungan di tingkat lokal.

Kini, DPRD bersama Pemerintah Kota Cilegon menghadapi tantangan untuk melahirkan regulasi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif, inklusif, dan mampu menjawab dinamika kota industri modern.

Harapan publik pun besar agar Perda baru tentang pengelolaan sampah benar-benar membawa perubahan signifikan bagi lingkungan dan kualitas hidup masyarakat Cilegon. (*/ARAS)

HUT Fakta PT PCM
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien