Loading...
Loading...

Waduh, Gedung Pemerintah di Kota Cilegon Minim Fasilitas Keamanan Kebakaran

Dewan Subari Idul Fitri

 

CILEGON – Semakin padatnya permukiman dan banyaknya bangunan baru di Kota Cilegon perlu mendapat perhatian serius terkait potensi bahaya kebakaran. Kota ini dikelilingi kawasan industri dan memiliki risiko kebakaran yang cukup tinggi.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 30 Ayat 1, setiap bangunan gedung harus dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran.

Namun, berdasarkan pantauan dilapangan langsung sejumlah gedung baru milik Pemerintah Kota Cilegon belum memenuhi standar keamanan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Gedung Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon belum dilengkapi dengan fasilitas hydrant dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

“Belum ada hydrant di sini,” ujar salah seorang pegawai Dinsos yang ditemui di lokasi pada Minggu sore (23/02/2025).

Selain Gedung Dinsos, fasilitas hydrant juga tidak ditemukan di gedung baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cilegon, serta gedung Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon.

Padahal, gedung-gedung ini menyimpan dokumen penting, terutama BPKAD yang menangani dokumen keuangan daerah.

Salah seorang Pegawai di BPKAD Kota Cilegon juga menyatakan bahwa fasilitas proteksi kebakaran yang tersedia di gedungnya hanya sebatas APAR tanpa ada kejelasan mengenai pemeriksaan fungsinya secara berkala.

“Cuma ada APAR saja di sini, kalau pengecekan kita tidak tahu,” ujarnya.

KPU Kab. Serang PSU

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cilegon, Muhammad Muiz, menegaskan bahwa pemasangan hydrant seharusnya menjadi standar di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama gedung-gedung baru.

“Harus ada pemasangan hydrant di setiap OPD, apalagi gedung baru. Itu wajib,” tuturnya.

Menurut Muiz, hydrant berperan penting dalam penyelamatan dokumen dan aset penting saat terjadi kebakaran.

Ia menjelaskan bahwa pemasangan hydrant bukan tanggung jawab Dinas Damkar, melainkan OPD terkait yang harus mengalokasikan anggarannya.

“Kalau hydrant buat OPD, itu bukan dari Damkar. Tapi kalau mau pemasangan, ya koordinasi dulu ke Damkar. Anggaran pemasangan berasal dari masing-masing OPD,” jelasnya.

Saat ini, Damkar Kota Cilegon telah memasang hydrant di tujuh kecamatan dengan total 49 titik yang berada di bawah tanggung jawabnya.

“Citangkil ada 8, Ciwandan 5, Cibeber 12, Cilegon 7, Jombang 9, Purwakarta 6, dan Grogol 2,” papar Muiz.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat serta pengelola gedung dalam menjaga fasilitas hydrant yang ada. Kerusakan atau ketidaksiapan fasilitas harus segera dilaporkan agar dapat ditangani dengan cepat.

Selain hydrant, Damkar Kota Cilegon mengimbau agar setiap gedung, baik perkantoran, pusat perbelanjaan, industri, maupun hunian vertikal, dilengkapi dengan APAR yang berfungsi dengan baik.

“Mencegah lebih baik daripada mengobati. Dengan adanya APAR yang berfungsi, risiko kerusakan bisa diminimalkan sebelum petugas Damkar tiba,” tutup Muiz. (*/Ika)

NasDem Idul Fitri
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien