Wakil Ketua Kadin Cilegon Dipanggil Polda Banten Terkait Pencemaran Nama Baik
CILEGON – Nama Wakil Ketua Umum (WKU) I Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, Isbatullah Alibasja, kembali mencuat terkait persoalan hukum.
Kali ini WKU 1 Kadin Cilegon kembali mendapatkan panggilan dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang diduga disebarkannya melalui akun media sosial Facebook miliknya.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Polda Banten dengan nomor B/235/V/RES.2.5./2025/Direskrimsus tertanggal 19 Mei 2025.
Isbatullah Alibasja diminta hadir untuk memberikan klarifikasi dan menjalani pemeriksaan terkait unggahan yang diduga mengandung unsur provokatif dan menyulut kebencian antar kelompok masyarakat.
Unggahan Isbatullah itu menuai kecaman, bahkan Ketua Pengurus Besar Al-Khairiyah, Ali Mujahidin, yang melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Ali Mujahidin menyatakan bahwa konten yang diunggah Isbatullah telah mencederai nilai-nilai kebersamaan dan berpotensi mengganggu ketentraman sosial di Banten, khususnya di Kota Cilegon.
“Iyah itu kita laporkan dari bulan puasa lalu,” ujar Ali Mujahidin, Rabu (21/5/2025).
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Isbatullah terkait pemanggilan tersebut.
Namun pihak Polda Banten memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Isbatullah menempati posisi strategis di lembaga yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi daerah.
Masyarakat pun kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan ini. (*/ARAS)
