Dinkes Kota Serang HPN

Walah, Pelaksanaan SPMB 2025 SD/SMP Negeri di Kota Cilegon Ternyata Tidak Transparan

DPRD Kab Serang HPN

 

CILEGON – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Banten tahun ajaran 2025/2026 terus menuai sorotan negatif dari publik.

Pasalnya, SPMB di tingkat SMA/SMK Negeri di Banten dilaksanakan dengan sistem tertutup sejak tahap pendaftaran hingga proses verifikasi.

Sorotan sinis warga menduga proses yang tidak transparan ini sangat berpotensi untuk membuka celah kecurangan dan permainan.

Namun praktik serupa yang juga tidak transparan ternyata dilaksanakan pada SPMB di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Cilegon kali ini.

Diketahui, pengumuman penetapan hasil seleksi calon murid baru hanya dapat diakses oleh masing-masing pendaftar melalui akun pribadi di portal resmi SPMB Kota Cilegon.

Pengumuman sendiri berlangsung pada Selasa 24 Juni 2025 kemarin. Meskipun waktu pengumuman ternyata terlambat satu jam dan tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang diatur dalam SK Walikota Cilegon.

Pada Juknis ditentukan pengumuman pukul 13.00 WIB, namun Dinas Pendidikan memundurkan menjadi Pukul 14.00 WIB.

HPN Dinkes Prokopim

Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait minimnya transparansi dalam proses penerimaan murid baru ini.

Tidak adanya akses publik terhadap pengumuman hasil seleksi secara menyeluruh, dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang selama ini digaungkan dalam setiap Sistem Penerimaan Murid Baru di berbagai daerah.

Publik tidak bisa turut serta dalam pengawasan dan verifikasi terhadap hasil SPMB, karena list daftar calon siswa baru yant diterima tidak ditampilkan pada website.

Dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB 2025 yang diterbitkan Pemerintah Kota Cilegon, ditegaskan bahwa pelaksanaan penerimaan murid baru bertujuan untuk memberikan akses pendidikan kepada warga negara usia sekolah secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan non-diskriminatif.

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sistem tertutup ini berpotensi menimbulkan keraguan di kalangan orang tua maupun masyarakat terhadap akuntabilitas hasil seleksi.

Sejumlah orang tua siswa berharap agar Dinas Pendidikan Kota Cilegon segera mengevaluasi sistem pengumuman hasil seleksi tersebut.

Publik menuntut terbukanya akses informasi secara umum, demi menjamin proses yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penayangan hasil seleksi di portal SPMB tersebut. (*/Nandi)

HUT Fakta PT PCM
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien