Wisata Anyer

Walikota Robinsar Sebut Capaian IKD Cilegon Di Atas Rata-rata Nasional

CILEGON– Pemerintah Kota Cilegon mencatat capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebesar 37,58 persen. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Cilegon, Robinsar, Jumat (6/11/2026).

Angka tersebut berada di atas rata-rata nasional yang berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mencapai 23,76 persen.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperluas pemanfaatan layanan administrasi kependudukan berbasis digital.

Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses identitas kependudukan dan sejumlah dokumen penting secara elektronik melalui telepon seluler.

Ia mengatakan peningkatan aktivasi IKD membutuhkan keterlibatan seluruh jajaran pemerintahan, terutama camat dan lurah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Menurutnya, aparatur kewilayahan harus mampu menunjukkan hasil kerja nyata melalui pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, bukan sekadar membangun citra.

“Bahwa benar camat lurahnya ada kerjanya, mengurus masyarakat, memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Robinsar.

Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah untuk terus meningkatkan aktivitas pelayanan serta memastikan masyarakat mengetahui berbagai program yang sedang dijalankan pemerintah.

Robinsar menegaskan, dokumentasi kegiatan pemerintahan perlu menjadi sarana untuk memperlihatkan hasil pekerjaan kepada publik, bukan justru dijadikan tujuan utama dalam bekerja.

“Saya harap, saya himbau juga kepada seluruh OPD ya. Lurah, Camat dipenuhi aktif ya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Robinsar turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh camat dan lurah yang telah membantu Disdukcapil memperluas jangkauan aktivasi IKD di lingkungan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak dapat dicapai hanya melalui kerja Disdukcapil, tetapi membutuhkan dukungan aparatur kewilayahan yang memahami kondisi dan kebutuhan warganya.

“Tentu kami atas nama pribadi pemerintah mengucapkan terima kasih apresiasi setinggi-tingginya kepada Camat Lurah se-Kota Cilegon yang telah membantu mensukseskan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemanfaatan IKD memberikan kemudahan dalam berbagai aktivitas sehari-hari karena masyarakat tidak harus selalu membawa dokumen kependudukan dalam bentuk fisik.

Robinsar mencontohkan pengalamannya ketika melakukan perjalanan melalui bandara. Dengan identitas digital yang telah diaktifkan, proses menunjukkan dokumen kependudukan dapat dilakukan melalui telepon seluler.

“Jadi memang diakui dan juga dalam rangka mempermudah aktivitas kita di tengah masyarakat kita,” ungkapnya.

“Jadi memang diakui dan juga dalam rangka mempermudah aktivitas kita di tengah masyarakat kita,” ungkapnya.

Karena itu, ia meminta Disdukcapil tidak berhenti melakukan sosialisasi dan pelayanan aktivasi meskipun capaian Kota Cilegon telah melampaui persentase rata-rata nasional.

Ia bahkan mendorong agar persentase aktivasi IKD dapat terus ditingkatkan hingga lebih dari angka 40 persen.

“Saya rasa sangat perlu juga agar terus, Bu Kadis, ya, jangan stop walaupun sudah 37%, bila perlu dioptimalkan sampai 40% ke atas ya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon, Hayati Nufus, mengatakan capaian aktivasi IKD di daerahnya telah melampaui target nasional yang saat ini berada di angka 30 persen.

Berdasarkan data Disdukcapil, persentase aktivasi IKD di Kota Cilegon mencapai 37,58 persen. Capaian tersebut juga tercatat sebagai yang tertinggi di Provinsi Banten.

Nufus menjelaskan, peningkatan tersebut merupakan hasil dari pelayanan jemput bola yang dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan di tingkat kecamatan hingga kelurahan.

“Upayanya ya lebih ditingkatkan lagi keliling ke masyarakat, jadi sinergi pelayanan bersama operator Disdukcapil dengan RT/RW, Lurah, Kecamatan,” kata Nufus.

Ia mengatakan, petugas Disdukcapil yang turun langsung ke lingkungan warga tidak bekerja sendiri. Mereka harus berkoordinasi dengan RT/RW serta aparatur kelurahan dan kecamatan agar pelayanan berjalan sesuai kondisi wilayah.

Menurutnya, keterlibatan perangkat kewilayahan juga diperlukan untuk memastikan petugas yang datang benar-benar menjalankan tugas resmi sekaligus mengantisipasi potensi penipuan yang mengatasnamakan Disdukcapil.

“Kalau ada yang telepon, baik phone mengaku-ngaku nama dari Disdukcapil itu hoaks, bukan itu penipuan,” tegasnya.

Nufus menerangkan, IKD bukan sekadar pengganti KTP elektronik dalam bentuk digital. Di dalam aplikasi tersebut juga tersedia sejumlah dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui handphone.

Dokumen yang tersedia meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran yang telah dilengkapi kode batang atau barcode.

“Penting sekali karena IKD itu seperti KTP elektronik, tetapi di dalam IKD itu ada dokumen lain, dokumennya dokumen akta kelahiran, ada dokumen KK,” jelasnya.

Ia menegaskan, aktivasi IKD tidak dapat dilakukan hanya melalui layanan daring maupun WhatsApp karena terdapat tahapan verifikasi menggunakan barcode petugas.

Untuk mengejar target hingga akhir 2026, Disdukcapil akan terus mengintensifkan pelayanan jemput bola dengan menggandeng RT/RW dan aparatur kelurahan.

“Kita itu sinergi benar-benar pelayanan ke masyarakatnya,” ujarnya. ***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien