Warga Binaan Lapas Cilegon Akan Dapat Remisi Natal

Sankyu

CILEGON – Warga binaan Lapas Kelas III Cilegon yang memeluk agama Nasrani akan mendapatkan remisi Natal. Hal ini diungkapkan Kepala Lapas Kelas III Cilegon, Fonika Affandi, Senin (11/12/2017).

Menurutnya ada beberapa warga binaan di Lapas Cilegon yang akan mendapatkan remisi Natal ini.

“Ada, tapi beberapa, kita belum bisa pastikan berapa orang,” ungkapnya saat ditemui di Lapas Kelas III Cilegon usai menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dalam aturannya, Pemberian Remisi atau pengurangan masa tahanan diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), serta Keputusan Presiden (Keppres). Diantaranya, UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, PP Nomor 28 Tahun 2006, dan PP Nomor 99 tahun 2012, dan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Sekda ramadhan

Lebih lanjut, Fonika mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan berdasarkan masa pidana yang sudah dijalani.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus (RK) adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Menurutnya, saat ini Lapas Kelas III Cilegon masih melakukan pendataan warga binaan yang akan mendapatkan remisi untuk diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI.

“Saat ini kita masih mendata, yang mesti mendapatkan remisi, remisi itu ada beberapa RK, RK I dan RK II tentunya yang telah memenuhi syarat, berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan (pidana penjara-red), tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan,” pungkasnya. (*/Temon).

Honda