Warga Lijajar Tegal Ratu Menjerit, 20 Tahun Persoalan Pencemaran Udara Belum Terselesaikan
CILEGON – Warga Lijajar, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, menjerit dan kecewa dengan penanganan persoalan pencemaran udara (debu batubara) hasil proses produksi industri yang ada di wilayah sekitar.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Kota Cilegon diruang rapat Komisi, Kamis (21/11/2024) terungkap bahwa, hampir dua puluh tahun warga Lijajar tercemar udara debu batubara.
Salah satu tokoh masyarakat Lijajar, H. Abdul Muhit kecewa dengan penanganan persoalan debu selama ini.
Bagaimana tidak, hampir dua puluh tahun warga Lijajar terus menghirup debu batubara hasil proses produksi industri. Mirisnya, persoalan yang kerap diadukan warga tak kunjung terselesaikan.
“Kami merasa dicemari dengan proses industri batubara. Sampai saat ini, tidak pernah ada penyelesaian, hanya rapat dengar rapat saja, setelah itu tak pernah ada titik temu. Mudah-mudahan dengan Dewan yang baru ini bisa menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar H. Muhit dalam ruang rapat.
Saat ini lanjut Muhit, terdapat sekitar 600 KK dengan jumlah 900 jiwa warga di lingkungan Lijajar, Tegal Ratu terus menghirup udara kotor.
Sehingga solusi dari persoalan tersebut harus disikapi dengan cepat dan serius. Dua tuntutan yang disampaikan oleh Abdul Muhit sebagai perwakilan warga Lijajar adalah, mengganti bahan baku batubara dengan bahan baku yang ramah lingkungan. Kedua, tersedianya buffer zone sepanjang 3 kilometer.
Persoalan bermula, debu batubara merangsek ke lingkungan Lijajar terjadi pada 15 Oktober 2024 lalu. Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji laboratorium pencemaran udara dengan melalui pihak ke tiga.
Namun, data tersebut sampai saat ini belum juga diterima warga. Belum diketahui apakah kondisi tersebut melebihi batas ambang baku mutu atau tidak.
Salah satu anggota Komisi IV, Buhaiti Romli, meminta agar pemerintah Kota Cilegon segera membentuk tim agar persoalan bisa ditangani secara serius. Dengan dibentuknya tim yang menangani persoalan itu kata dia, akan diketahui siapa pelakunya.
“Duduk persoalan siapa yang harus bertanggung jawab terkait pencemaran udara ini harus jelas. Jangan sampai keluhan warga tidak terjawab karena pihak industri saling lempar tangan. Maka DLH segera membentuk tim untuk menangani persoalan itu,” ucap Buhaiti.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, mengaku jika pihaknya telah melakukan apa yang semestinya dilakukan. Oleh sebab itu dirinya mendukung saran dewan untuk memecahkan masalah tersebut. Sekaligus menghimbau kepada semua industri untuk mengikuti semua arahan yang diberikan oleh LH.
“Terkait dengan tuntutan akan dibentuknya tim penanganan persoalan debu tersebut, saya akan melakukan komunikasi dengan Pimpinan terlebih dahulu. Mengingat, hal itu akan melibatkan anggota dewan dan masyarakat,” kata Sabri.
Sabri juga mengaku, bahwa dirinya sudah memberikan surat edaran terkait pencegahan pencemaran udara yang terjadi di lingkungan Lijajar. Meski begitu, belum ada pihak yang bertanggungjawab terkait hal tersebut. (*/Wan)