Warga Perlu Ingat, Wajib Berikan Jalan untuk Kendaraan Prioritas

Dapatkan notifikasi lansung ke perangkat Anda, Klik Aktifkan

 

CILEGON – Beberapa kendaraan masuk ke dalam jenis kendaraan prioritas dan memiliki hak istimewa untuk melintas.

Kendaraan prioritas tersebut seperti ambulans dan kendaraan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan (DPKP).

Mereka sangat diistimewakan oleh peraturan perundangan-undangan. Bahkan kendaraan jenis kendaraan prioritas itu dapat melawan arus ataupun menerobos lampu merah sekalipun.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 yang berbunyi Pengguna Jalan yang memperoleh hak didahulukan sesuai dengan urutan berikut :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketika di jalan, khususnya Kota Cilegon, masih banyak pengendara yang seolah menghalangi dan menghambat kendaraan yang memiliki urusan gawat darurat seperti diatas.

Apalagi ketika terjadi kemacetan, banyak kendaraan yang bingung harus seperti apa, dan akhirnya berdiam diri kemudian menghambat mobilisasi kendaraan-kendaraan yang memiliki misi kemanusiaan seperti kendaraan pemadam kebakaran yang hendak memadamkan api atau pun melakukan penyelematan.

Maka dari itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cilegon menghimbau kepada para pengendara yang mendengar suara sirine yang terdengar dari kejauhan, bisa memberi kesempatan melintas bagi kendaraan tersebut.

“Saya kira kalau misalnya ada urusan urgent yang penting misal ada kebakaran atau apapun itu kejadian di beberapa wilayah pasti kita harus bergerak cepat dan kita sudah mempunyai yang namanya respon time. Respon time-nya itu kurang lebih 15 menit harus sudah sampai di tempat. Oleh sebab itu saya menghimbau apabila terjadi kemacetan atau padat di jalan mohon kiranya ada beberapa kesadaran dari masyarakat untuk mengalah sebentar lah. Karena memang ini didahulukan daripada masyarakat karena ada yang membutuhkan pertolongan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, apalagi keterkaitan dengan masalah jiwa,” kata Kepala DPKP Kota Cilegon Damanhuri saat diwawancarai di kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun Damkar ke-104 di Kantor Damkar Cilegon, Selasa (7/3/2023).

Selama ini, Damanhuri menilai, respon time dari Damkar terhadap kebakaran atau permintaan penyelematan dari warga dirasa cukup cepat.

Hal itu tentunya dikarenakan kesadaran masyarakat untuk memprioritaskan kendaraan yang membawa misi kemanusiaan itu.

Namun Damanhuri tetap meminta kepada masyarakat untuk selalu memprioritaskan kendaraan Damkar Cilegon apabila terjadi kejadian yang urgent.

“Walaupun ada beberapa juga yang lebih dari waktu 15 menit, dikarenakan kemacetan dan warga yang kurang sadar terhadap prioritas tadi, tapi hal itu bisa tertangani selama ini,” pungkasnya. (*/Hery)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien