Warga Seneja Tolak Pembangunan Rumah Duka di Cilegon
CILEGON – Ratusan Warga Lingkungan Seneja RW 01 yang terdiri dari empat RT, mendatangi kantor Kelurahan Sukmajaya, untuk menuntut pemerintah melakukan penghentian terkait pembangunan tempat persemayaman jenazah yang dilakukan oleh Yayasan Persada Bakti Wahana (Perbawa), Senin, (24/9/2018).
Perwakilan warga menyatakan, pembangunan tersebut merupakan pembangunan yang diduga ilegal, pasalnya belum pernah ada izin yang diurus oleh yayasan, masyarakat juga merasa tidak pernah diminta persetujuan terkait pembangunan gedung di lingkungannya.
“Saya tidak pernah tanda tangan persetujuan terkait pembangunan gedung tersebut, sehingga sudah pasti tidak ada izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kelurahan dan kecamatan. Kapan kami pernah setuju, kami jelas menolak,” kata salah satu warga.
“Semua masyarakat Seneja sangat menolak. Saya khawatir nanti untuk anak cucu. Tahun 2000 pernah mengajukan itu kita tolak. Kita coba koordinasi dengan Perbawa tapi gak ada kejelasan. Intinya kita masyarakat Seneja menolak, jangan sampai Geger Cilegon terulang kembali,” kata Ketua DKM Jami’atul Muslimin Seneja, Hundusi Hambali saat ditemui faktabanten.co.id usai mediasi.
Diketahui, bangunan baru Yayasan Perbawa tersebut berada di dalam pagar tinggi dan tanpa sepengatahuan warga, setelah finising baru ketahuan. Warga akhirnya menolak karena khawatir tempat itu dijadikan tempat peribadatan.
Datangnya ratusan warga ke kantor Kelurahan Sukmajaya sendiri untuk mengikuti mediasi antara warga dan pihak pengurus Perbawa yang dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Jombang. Karena jumlah massa yang besar dan tidak bisa mengikuti mediasi, sebagian besar warga Seneja menunggu dan melakukan orasi di halaman kantor Kelurahan.
“Memang belum ada kata mufakat, sejak tahun 2017 sudah kita pertemukan dengan tokoh masyarakat RT, RW tidak ada titik temu. Memang Perbawa pernah mengajukan untuk perluasan bangunan ini kita mediasikan dengan masyarakat kita. Ternyata setelah sekian kali kita musyawarahkan belum ada kata mufakat. Anggapan masyarakat kita khawatirnya untuk tempat ibadah, padahal hanya rumah duka,” kata Lurah Sulmajaya, Ade Rizky Kurniawan.
Lebih lanjut, Ade Rizky menjelaskan, pihaknya langsung merespon dengan mengadakan mediasi karena adanya aksi penolakan langsung dari warga Seneja. Dan hasil dari mediasi tersebut, disepakati pihak Perbawa harus menghentikan pembangunan tersebut.
“Alhamdulillah hari ini kita panggil lagi karena adanya gerakan langsung dari masyarakat berupa penolakan, karena sudah ada yang dibangun ini.
Makanya kita undang semua, pihak kelurahan selaku pelayan masyarakat kita komunikasikan, Camat, FKUB Ketua MUI Kecamatan Jombang, MUI Kota, unsur Tripika Wakapolsek, Wakadanramil, termasuk dari kepengurusan Perbawa hadir semua. Setelah mediasi memang semua masyarakat menolak apapun bentuknya. Hasilnya, memang Perbawa menerima dan akan dihentikan. Nanti pihak Perbawa akan membuat pernyataan bahwa bangunan ini disetop,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Perbawa, Oman Diharja, mengaku pihaknya akan menerima tuntutan warga Seneja tersebut dengan berjanji tidak akan melanjutkan pembangunan gedung.
“Intinya kalau masyarakat menolak kita terima. Ini bukan bangunan dari nol, ini renovasi, sudah jalan sejak lima bulan peruntukan rumah duka. Kita memang sudah dari dulu, ya kalau masyarakat menolak ya kita setop,” tandasnya.(*/Ilung)
[socialpoll id=”2513964″]