117 Situ Aset Pemprov Banten Belum Bersertifikat

SERANG – Sebanyak 117 situ aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum memiliki sertifikat. Guna mengatasi ini, pihak Pemprov Banten bersama tim satuan tugas (Satgas) Percepatan Sertifikasi Situ, mulai mempercepat proses kepastian hukum atas ratusan aset tersebut.
Adapun untuk Satgas, terdiri dari beberapa instansi terkait di Banten, mulai dari BPN, BPKAD, Dinas PUPR, BBWSC2, dan BBWSC3.
Kepala BPN Banten Harison Mocodompis mengungkapkan, terdapat 137 situ atau danau milik pemprov, 20 di antaranya sudah mengantongi sertifikat kepemilikan, termasuk yang terbaru Situ Gintung yang berlokasi di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang.
“Karena terdapat 137 situ, maka akan kita selesaikan satu persatu. Aset situ yang ke 20 sudah diserahkan ke pak Gubernur,” katanya, Senin (17/12/2025).
Tim Satgas ini, kata dia, akan menyelesaikan sejumlah permasalahan yang menjadi penghambat dalam proses sertifikasi kepemilikan Pemprov Banten, seperti sengketa lahan.
“Kita akan bisa petakan mana yang clear and clean, langsung bisa lanjut ke sertifikat. Kalau masih ada masalah, kita punya tim untuk mengurai masalah itu,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai tenggat waktu penyelesaian, pihaknya belum bisa memperkirakan waktu penyelesaian ratusan aset tersebut.
“Yang jelas 137 itu harus selesai semua,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, terbentuknya tim satgas diharapkan dapat menyelesaikan aset situ.
“Situ-situ ini dulu ada salah satu sebagai penampung air. Nah kita berharap ini bisa kita kembalikan fungsinya,” tukasnya. ***
