123 PNS di Banten Terdaftar Anggota Parpol, KMSB: Harus Disanksi
SERANG – Koordinator Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB), Uday Suhada menyarankan agar 123 nama PNS di Banten yang terdaftar sebagai anggota partai politik (Parpol) segera disanksi.
Jika benar temuan tersebut kata Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik ini, maka harus segera ditindak.
“Ya harus disanksi,” kata Uday saat ditemui di Kota Serang, pada Senin, 29 Agustus 2022.
Pengamat kebijakan publik ini menegaskan, larangan keterlibatan PNS dalam Parpol secara khusus telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik.
“Pasal 2 Ayat 1 peraturan ini berbunyi Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” kata Uday.
Menurutnya ada dua kemungkinan terdaftarnya 123 PNS di Banten menjadi anggota Parpol.
“Pertama karena kesadaran sendiri. Kedua karena pencarian KTP yang dilakukan oleh Parpol untuk lolos verifikasi sebagai peserta pemilu dengan cara mengambil dokumen KTP siapa saja,” katanya.
Diketahui, Bawaslu Provinsi Banten menemukan ada sekitar 123 nama PNS terdaftar sebagai anggota partai politik (Parpol).
Temuan tersebut berdasarkan pengawasan Bawaslu Banten dan kabupaten/kota pada tahapan verifikasi administrasi partai politik Pemilu 2024.
Bawaslu Banten menemukan identitas dengan profesi yang dilarang terlibat dalam kepengurusan maupun keanggotaan Parpol. Di antaranya yakni ASN.
“PNS 123 orang,” kata Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banten, Ali Faisal kepada awak media saat ditemui di Kantornya, Kota Serang, pada Kamis, 25 Agustus 2022 kemarin.
Dalam melakukan tindaklanjut terhadap data nama-nama yang tercatat dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik itu, Bawaslu Provinsi Banten telah menyampaikannya kepada KPU Provinsi Banten. (*/Faqih)