198 Kendaraan Plat Merah di Banten Terekam Langgar Lalu-lintas

Sankyu

SERANG – Sebanyak 198 kendaraan dengan plat merah terekam melanggar lalu lintas. Demikian disampaikan Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/9/2021).

Shinto menyampaikan, jika Polda Banten telah melakukan analisa dan evaluasi terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polda Banten.

Dari hasil evaluasi pada 1 April hingga 31 Agustus 2021, Ditlantas Polda Banten telah menilang kendaraan sebanyak 9.025 kendaraan. Dimana penilangan terbanyak dilakukan pada April 2021, yaitu sebanyak 4.509 lembar tilang.

Sekda ramadhan

Menariknya, dari jenis kendaraan yang ditilang, terdapat 198 plat merah. Dari jenis pelanggarannya, didominasi oleh pelanggar yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan memainkan HP.

Shinto menyebut, melalui ETLE Polda Banten dapat melakukan pengawasan di jalanan selama 24 jam dengan bukti yang valid serta efektif.

Dalam kesempatan itu, Shinto mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

“Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mematuhi aturan berkendara,” tutupnya. (*/Faqih)

Honda