2 Mantan Direktur PT BGD Ditahan Terkait Kasus Korupsi KSO
SERANG – Dua mantan Direktur PT Banten Global Development (PT BGD) ditahan terkait kasus korupsi kerja sama operasional (KSO) antara PT BGD dengan PT Surya Laba Sejati (SLS).
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan telah melaksanakan penyerahan barang bukti, berkas, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang dalam perkara tindak pidana korupsi dana pemberian perjanjian modal kerja (PPMK) yang melibatkan mantan Dirut BGD. Kasus itu menelan kerugian negara senilai Rp 5,2 miliar.
“Kita saat ini tahap kedua, 3 tersangka. Dan tiga-tiganya sudah kita serahkan ke Kejati dan dilimpah untuk ditangani Kejaksaan Negeri beserta barang buktinya hari ini telah kita serahkan semua,” ujarnya di Kejaksaan Negeri Serang, Kota Serang, Banten, Kamis (23/7/2020).
Ketiga tersangka itu berinisial FR, RK, IH. Satu Direktur Utama, kedua Direktur Keuangan PT BGD, serta yang ketiga dari PT yang dilibatkan SLS, yakni dari PT Satria Lautan Biru (SLB) sebagai pihak pengadaan Kapal.
“Tadi kita selesai menghitung, sebagai barang bukti uang Rp 1,1 miliar yang dapat kami sita, dan dokumen-dokumen barang bukti lain berupa surat, tanda terima pembayaran semuanya sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” kata Doffie.
Disinggung satu tersangka lainnya dengan inisial SS yakni Direktur SLS, pihaknya mengaku masih melengkapi petunjuk jaksa. Menurutnya, jika sudah lengkap dari P-19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi Jaksa petunjuknya, maka akan segera kirim kembali, beserta menunggu hasil P-21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.
Sementara itu, Kepala Kejari Serang Supardi membenarkan telah menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan tiga tersangka KSO PT BGD dengan PT SLS. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, barang bukti dan tersangka, ketiganya akan dibawa ke Rutan Polda Banten, hingga menunggu persidangan.
Selanjutnya, pada saat penyidikan terdapat pengembalian kerugian keuangan negara oleh salah satu terdakwa sebesar Rp 1,1 miliar.
Ketiga terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Juli 2020 hingga 11 Agustus 2020.
Seperti diketahui, KSO senilai Rp5,917 miliar itu diperuntukkan kegiatan usaha tambang emas di Bayah, Kabupaten Lebak. Kontrak kerja itu berlaku selama setahun atau berakhir pada 28 Oktober 2016. Hingga kontrak berakhir, modal PT BGD Rp.5,917 miliar tak kunjung dikembalikan oleh PT SLS. (*/JL)