Iklan Banner

20 Tambang Ilegal Ditutup, Pemprov Banten Tahan Izin 6 Tambang

 

SERANG – Pemprov melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten mencatat, terdapat 6 perusahaan tambang yang penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditahan per Senin (19/1/2026).

Langkah ini dilakukan Pemprov Banten menyusul kebijakan moratorium, guna memperbaiki tata kelola pertambangan imbas bencana alam.

“Kami tidak akan memproses izin dulu IUP-nya, karena kami sedang membereskan tata kelolanya. (Permohonan izin tambang) Ada 6, kita ga tau dari luar atau dalam Banten. Itu kita tahan,” ujar Kadis ESDM Banten, Ari James.

Agil HUT Gerindra

Ari menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi dengan terjun langsung terhadap 241 perusahaan tambang di Banten yang telah beroperasi.

Evaluasi ini meliputi kewilayahan, administrasi, teknik lingkungan, pembiayaan finansial, perizinan, serta hal lainnya agar tambang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait moratorium, hingga saat ini pihaknya bersama aparat penegak hukum telah melakukan penutupan terhadap sejumlah perusahaan tambang yang ilegal. Langkah ini sudah dilakukan sejak akhir tahun 2025 lalu.

“Dari Polda Banten sudah merespon, 20 tambang ilegal ditutup, kita juga ajukan ke Gakkum ESDM terhadap 4 kasus dan kita siap turun,” jelasnya.

“Kita juga mendatangi satu wilayah usaha pertambangan di Cilegon yang masyarakatnya merasa terganggu,” tutupnya.***

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien