Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Banten Resmi Ditutup
SERANG – Penerimaan pendaftaran bakal calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten telah ditutup pada Kamis, 30 Juni 2022 kemarin. Hasilnya, Timsel telah menerima 97 berkas pendaftar.
“Iya total pendaftar hingga ditutup pada pukul 24.00 WIB tadi malam berjumlah 97 Pendaftar. Jadi pendaftaran telah ditutup,” kata Ketua Timsel, Usep Saeful Ahyar, pada Jumat, (1/7/2022) kemarin.
Usep menyatakan, jika dilihat dari jumlah pendaftar di Banten, saat ini sudah memenuhi kuota 8 kali dari jumlah kebutuhuan.
Untuk itu Timsel memastikan tahapan perpanjangan pendaftaran calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten tidak digunakan.
“Anggap saja misalkan kebutuhan 7, maka jumlah delapan kali dari jumlah kebutuhan itu sudah terpenuhi, jadi kami Timsel memutuskan untuk tidak menggunakan tahapan perpanjangan pendaftaran bakal calon Anggota Bawaslu Banten,” terangnya.
Usep menambahkan, saat ini Timsel juga sedang memaksimalkan tahapan perbaikan berkas. Di mana sesuai tahapan, Timsel memberikan waktu kepada pendaftar hingga batas waktu 5 Juli 2022.
“Perbaikan berkas ini diberikan kepada pendaftar yang berkas pendaftarannya kekurangan seperti ijazah belum legalisir, atau kesehatan rohaninya masih berupa suket dari RS artinya sedang menunggu hasil, jadi perbaikan ini diberikan bagi yang berkas kekurangannya bersifat masih bisa disusulkan,” bebernya.
Sementara itu, Anggota Timsel lainnya, Muhamad Robi menyebut, dari 97 berkas pendaftar yang masuk di antaranya 86 orang terdiri dari laki-laki (89 persen), 11 pendaftar lagi perempuan (11 persen).
Dikatakan Robi, jika dilihat dari segi latar belakang profesi, terdapat berbagai profesi pendaftar, yang terdiri dari penyelenggara pemilu, ASN, akademisi, pensiunan, wiraswasta, pegawai swasta, jurnalis, dan lainnya.
“Dari unsur penyelenggara jumlahnya itu ada 26 orang, ASN 2 Orang, Jurnalis 1 orang, ada juga pensiunan, akademisi, pegawai swasta, wiraswasta, dan lainnya,” katanya.
Sementara dari segi pendidikan kata dia, terdapat berbagai latar belakang pendidikan, di antaranya yaitu S3 sebanyak 3 orang, S2 sebanyak 32 Orang, S1 sebanyak 56 orang dan pendidikan lainnya sebanyak 5 orang.
“Sudah kami sampaikan dipengumuman bahwa Calon Pendaftar itu minimal pendidikan S1, dan usia minimal 35 tahun serta persyaratan lainnya sudah tercantum jelas di pengumuman,” ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini sekretariat timsel sedang melayani pendaftar dalam masa tahapan perbaikan berkas, selanjutnya tahapan penelitian dan verifikasi berkas pendaftaran administrasi bakal calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten yang dilakukan langsung oleh Timsel selama 5 hari kerja, yaitu mulai tanggal 6 hingga 12 Juli 2022.
Dan berdasarkan tahapan pengumuman hasil penelitian seleksi administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten, akan dilakukan pada tanggal 13 Juli 2022 melalui website banten.bawaslu.go.id, serta media sosial Bawaslu Provinsi Banten meliputi Instagram, Facebook, dan Twitter. (*/Faqih)