MA Kabulkan Gugatan, BBWSC3 Dinyatakan Lalai Kelola Bendungan Sindang Heula

 

SERANG – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi penyintas banjir yang pernah terjadi pada 1 Maret 2022 silam.

Dalam putusan, MA menyatakan tergugat Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidurian, dan Cidanau (BBWSC3) masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.

“Mewajibkan Tergugat melakukan permintaan maaf kepada masyarakat melalui media cetak, media online dan media televisi atas tidak melakukan pengelolaan Bendungan Sindang Heula sehingga menyebabkan banjir di Serang-Banten pada tanggal 1 Maret 2022,” bunyi putusan kasasi nomor 615K/TUN/TF/2024, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Sebelumnya gugatan penyintas banjir di tingkat pertama dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

BBWSC3 kemudian merasa keberatan dan melakukan upaya banding dengan hasil dianulirnya putusan tersebut oleh PTUN Jakarta pada bulan Juni 2024.

Pijat Refleksi

Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan banding BBWSC3 dengan alasan jangka waktu penyintas banjir melakukan gugatan telah melewati batas tenggat waktu yang telah ditetapkan. Seharusnya penyintas banjir melakukan gugatan 5 hari usai kejadian 1 Maret 2022.

Atas hasil tersebut, penyintas banjir melalui kuasa hukumnya dari LBH Pijar mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dengan hasil membatalkan Putusan PTUN Jakarta tertanggal 12 Juni 2024.

“Putusan ini juga membantah dalil Kepala BBWSC3 yang menyatakan intensitas hujan yang dijadikan sebagai faktor tunggal penyebab terjadinya banjir,” ujar Kuasa hukum penyintas banjir dari LBH Pijar Rizal Hakiki.

Putusan ini juga, kata dia, memberikan pembelajaran berharga bagi masyarakat dan menguatkan kelalaian BBWSC3 dalam mengelola bendungan Sindang Heula sehingga menyebabkan banjir yang terparah di Serang.

“Kepala BBWSC3 tidak melakukan mitigasi bencana meskipun pada saat itu BMKG sudah menghimbau mengenai adanya potensi bencana hidrologis,” terangnya.

Rizal berharap dengan putusan ini Kepala BBWSC3 dapat menjalankan putusan pengadilan secara konsekuen.

“Diharapkan dapat menjadi yurisprudensi bagi masyarakat secara luas untuk menempuh jalan keadilan khususnya yang berhadapan dengan penguasa atau pemerintah yang telah lalai dalam menjalankan suatu prosedur, sehingga merugikan hajat hidup masyarakat luas,” tutupnya. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien