Kejati Banten Tetapkan Mantan ASN Bea Cukai Soeta Tersangka Kasus Pungli

Hut bhayangkara

 

SERANG – Kejati Banten telah menetapkan satu orang tersangka atas dugaan pungli di lingkungan Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Tersangka itu yakni QAB yang merupakan mantan ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

QAB diduga telah melakukan pemerasan atau pungli terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno Hatta.

“Tim berkesimpulan bahwa terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asintel Kejati Banten, Adhiyaksa Darma Yuliano di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis, 3 Februari 2022.

Loading...

QAB disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara 5 tahun.

Tim Penyidik Kejati Banten sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap QAB dari pukul 10.00-16.00 WIB.

Tersangka QAB dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Pandeglang, terhitung tanggal 3-22 Februari 2022.

Sebelumnya diketahui, Kejati Banten telah menyita beberapa dokumen dan barang bukti terkait perkara tersebut, di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu.

Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu uang sejumlah Rp 1.169.900.000, atau Rp 1,169 miliar, dan dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud. (*/Faqih)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien