TANGERANG – Narapidana kasus korupsi, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.
Eks Gubernur Banten itu bebas bersyarat setelah menjalani masa kurungan penjara selama tujuh tahun.
Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah mendapatkan remisi saat perayaan HUT RI ke-77.
Kabar bebasnya Atut itu dibenarkan Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti.
“Bu Atut mendapatkan program reintegrasi, yaitu pembebasan bersyarat dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” kata Yekti saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa, 6 September 2022.
Seperti diketahui, ada tiga kasus Atut yang membuatnya mendekam dipenjara.
1. Suap sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.
2. Korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013.
3. Gratifikasi proyek alat kesehatan 2011-2013 di Banten. (*/Faqih)