Soal Kenaikan Tarif Pelabuhan, KSOP Banten Minta Stakeholder Pertimbangkan Upaya Pemerintah Menekan Biaya Logistik

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Dua Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang ada di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, yakni dikelola PT Pelindo II (Persero) Banten dan PT Krakatau International Port (KIP) mulai menerapkan penyesuaian atau kenaikan tarif per tanggal 1 Mei 2022, atau satu hari menjelang Lebaran Idul Fitri kemarin.

Pelaku usaha yang merupakan para pengguna jasa mengaku keberatan, dan menilai kebijakan kenaikan tarif tersebut diberlakukan mendadak, tanpa adanya kesepakatan antara pengguna jasa dengan operator 2 BUP itu yakni PT Pelindo II (Persero) Banten dan PT KIP.

Menanggapi keluhan pelaku usaha,  Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, angkat bicara.

Dia menyatakan bahwa penyesuaian tarif 2 BUP tersebut semestinya telah disosialisasikan.

“Terkait penyesuaian tarif jasa barang semestinya telah diketahui oleh semua pihak-pihak yang terkait, termasuk didalamnya para pengguna jasa yang menggunakan jasa kepelabuhanan karena telah dilakukan sosialisasi bersama dan dihadiri oleh semua stakeholder atau asosiasi terkait dan para perwakilan anggotanya,” ujar Rudi Abisena, Kepala Bidang Lalu-lintas Laut (LALA) KSOP Kelas I Banten, dalam siaran persnya, Selasa (10/5/2022).

Loading...

KSOP Banten mengetahui bahwa penyesuaian tarif pada 2 BUP tersebut dalam prosesnya telah melibatkan asosiasi sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

Yakni Peraturan Menhub Nomor PM 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.

“Untuk tarif pelayanan jasa Barang ada Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA), Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) serta untuk pelayanan jasa Handling Container dan Dangerous Goods melibatkan INSA,” lanjut Silalahi.

KSOP juga menekankan agar kenaikan tarif ini mempertimbangkan kondisi ekonomi dalam menekan biaya logistik.

“Terhadap rencana penyesuaian tarif sebelum disepakati oleh semua pihak, pada setiap kesempatan KSOP Kelas I Banten selalu menyampaikan agar dalam melakukan pembahasan penyesuaian tarif, kepada semua stakeholder yang terlibat dalam pembahasan benar-benar memperhitungkan dampak ikutannya atau multyplayer effect dan juga upaya Pemerintah untuk menekan biaya logistik, termasuk peningkatan terhadap kinerja pelayanan kepada pengguna jasa kepelabuhan,” pungkasnya. (*/Red)

 

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien