Tindakan Budi Prajogo Bikin Memo Titip Calon Murid di SPMB Dikecam Anggota Dewan Lainnya

SERANG – Tindakan Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo yang membuat memo untuk menitip calon murid ke SMA negeri di momen SPMB 2025, menuai kecaman dari anggota dewan lainnya.
Adalah Musa Weliansyah, Anggota DPRD Banten yang mengecam tindakan politikus PKS tersebut.
Musa mengaku kecewa atas ulah anggota dewan empat periode itu.
“Sangat disayangkan disaat Pak Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati ingin SPMB ini tidak ada unsur KKN, tidak ada titip menitip dari pihak mana pun, tanpa terkecuali dari DPRD Banten,” kata Musa kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
“Jujur saya sangat kecewa dengan ulah oknum pimpinan di DPRD Banten ini, seharusnya sebagai pimpinan bisa berintegritas. DPRD ini sebagai pengawas harusnya bisa menjamin SPMB bisa berjalan profesional,” sambungnya.

Citra dan marwah DPRD, kata dia, dipermalukan oleh Budi Prajogo atas tindakannya yang membawa-bawa lembaganya sebagai jalan sekaligus pintu masuk, untuk memuluskan praktik curang dalam SPMB.
“Jangan malah pimpinan menitipkan bahkan menggunakan stempel DPRD. Ini sangat memalukan dan merusak citra lembaga DPRD,” ujarnya.
Ia meminta agar Badan Kehormatan DPRD Banten untuk segera memproses sanksi kepada Budi Prajogo, sebab telah mencoreng sekaligus memperburuk citra dunia pendidikan di Banten.
“Saya meminta Badan Kehormatan segera melakukan teguran kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Politikus asal Kabupaten Lebak ini juga meminta pihak sekolah agar tak meloloskan calon siswa yang dititipkan lewat “memo sakti” Budi Prajogo itu.
“Kepada pihak sekolah saya meminta agar calon siswa yang direkomendasikan tersebut untuk ditolak, jangan diterima. Hal ini perlu dilakukan agar publik percaya bahwa tidak ada permainan dalam SPMB,” ujarnya.
“Dan para kepala sekolah atau panitia SPMB untuk melaporkan jika ada oknum dewan yang menitipkan calon siswa, jangan takut, coret dan tolak siapapun calon siswa yang dititipkan oleh para pejabat baik eksekutif, legislatif maupun titipan yudikatif,” tutupnya. (*/Ajo)


