3 Tahapan Krusial dalam Pilkada, Bawaslu RI Ingatkan ASN Banten Jaga Netralitas

SERANG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Rahmat Bagja menyebut, setidaknya ada tiga tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pertama saat masa pencalonan, kemudian kampanye dan pemungutan suara.

“Pertama tahapan pencalonan yang kita mulau saat ini, sekarang sudah ada cakada yang ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan, setelah pencalonan ada masa kampanye, setelah itu pungut hitung,” kata Bagja usai jalan sehat bersama pengawas se-Provinsi Banten, di Alun-alun Kota Serang, pada Sabtu, (30/8/2024).

Diketahui, pendaftaran calon kepala daerah telah dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024 kemarin. Kemudian tahapan kampanye akan berlangsung mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Dan ketiga adalah tahapan pemungutan suara yang dilaksanakan 27 November 2024 mendatang.

“Kami mengumpulkan Bawaslu Banten, kabupaten/kota Panwascam, PKD untuk menyamakan kesamaan fikiran dan tindakan ke depan dan kebersamaan dalam melakukan kerja-kerja pengawasan,” kata Bagja.

Dalam kesempatan ini, Bawaslu RI juga menyebut, jika indeks kerawanan Pilkada di Banten masuk kategori sedang. “Banten termasuk sedang (indeks kerawanan Pilkada) walaupun ada dinamika saat pencalonan Gubernur (Banten),” katanya.

ASN Wajib Netral

Bawaslu juga mengingatkan, bagi ASN, khusunya di Banten harus menjaga netralitasnya. ASN bahkan tak boleh menghadiri kegiatan kampanye.

“ASN tidak boleh menghadiri kampanye, ikut dalam mengusung calon Kepala daerah, dia tidak boleh ikut-ikutan calon kepala daerah, tapi dia punya hak pilih,” katanya.

“Hadir di tempat kampanye tidak boleh,” tambah Bagja.

Ia mengatakan, ASN boleh-boleh saja melihat Medsos calon kepala daerah namun tidak untuk menyukai, komen bahkan membagikan postingannya.

“Boleh melihat di medsos, dengan catatan tidak like, komen dan share,” ucapnya.

Pengawas Juga Harus Netral

Selain itu, Bawaslu RI juga mengingatkan kepada para pengawas Pilkada di Banten untuk tidak menjadi bagian dari tim pemenangan calon kepala daerah. Bila ditemukan kata dia, maka segera melaporkannya.

“Laporkan kepada kami, dan DKPP,” tegasnya.

“Lapor kepada kami (Bawaslu) yang PKD, PTPS, Panwascam nanti kami akan tindaklanjuti dan jika terbukti akan kita kasih sanksi,” tambahnya. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien